TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Polres Berau berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian uang tunai 50 juta yang sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu.
AKBP Khairul Basyar didampingi Waka Polres Berau Kompol Donny Dwija Romansa dan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman mengatakan, atas dasar video yang viral dan laporan korban. Tim Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
“Jadi setelah melakukan pengejaran diwilayah hukum Sangatta, tim gabungan Polres Berau dan Polres Kutai Timur dapat mengamankan pelaku di Kecamatan Wahau. kemudian kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Kapolres Berau saat menggelar press Release bersama awak media. Jumat (28/02/2025).
Lanjutnya, Kemudian saat dilakukan pendalaman dan pengembangan pihaknya mendapati bahwa pelaku ini memang seorang residivis di wilayah hukum kaltara.
“Setelah kerap beraksi di wilayah kaltara kemudian pelaku datang ke Kabupaten Berau dan beraksi di Berau sebanyak 2 kali,” terang Kapolres.
“Usai beraksi Berau rupanya ia kembali melakukan pencurian di wilayah Sangatta tetapi hp bukan uang. Jadi dengan modus yang sama ia mengikuti supir atau mobil yang lewat kemudian menunggu pemiliknya keluar dari mobil kemudian beraksi. Akan tetapi ia tidak menggunakan senjata tajam dan pecah kaca,” sambung AKBP Khairusl Basyar.
Ia menambahkan kepada pelaku pihaknya menerapkan pasal 363 KUHP kemudian subsidier pasal 362 KUHP pidana.
“Dalam pasal tersebut ialah Siapa mengambil barang sesuatu seluruhnya sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum diancam karena pencurian, maka akan di pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 900 ribu rupiah,” tungkasnya. (*/rzl).