TALISAYAN, BERAUKITA- Polsek Talisayan berhasil membekuk MMS 50 tahun pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Jalan Kedamaian, RT 10, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Berau (26/05/2024).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kapolsek Talisayan, IPTU Didik Sulistyo. S.H mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan pada minggu (26/05/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, ke penjagaan Polsek Talisayan yang melaporkan adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Mendapatkan laporan tersebut, Tim kami langsung turun kelapangan dan lamgsung membekuk pelaku pencabulan tersebut,” ungkap Didik.
Dijelaskan IPTU Didik, untuk kronologinya terjadi Pada hari Sabtu (25/05/2024) sekitar pulul 22:09 WITA, Korban melapor ke orang tuanya ( saksi) melalui Chat WA mengatakan bahwa telah di lecehkan oleh pelaku yang dilakukan di PDAM Talisayan,
“Kemudian saksi langsung menanyakan ke Pelaku, dan pelaku langsung mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi Korban sebanyak 4 kali, yang di lakukan pada bulan Maret dan April 2024 di kantor PDAM Jalan Muray RT 02c Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan,” terang Didik.
Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku atas perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anaknya yg masih di bawah umur, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 ke Polsek Talisayan.
“Jadi tindakan yang kita ambil setelah menerima laporan ialah meminta keterangan korban, membuat visum, mengamankan dan memeriksa pelaku juga mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak No.35 tahun 2014 yaitu pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (*/rzl).