PULAU DERAWAN, BERAUKITA- Pada Sabtu 7 Oktober 2023, pukul 00.40 Wita, petugas kepolisian berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di wilayah Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun berinisial SU.
Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis, mengatakan kronologis kejadian ini bermula pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, ketika petugas kepolisian gabungan dari Satresnarkoba Polres Berau dan unit Reskrim Polsek setempat mendapatkan informasi dari masyarakat terkait seringnya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menerima laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan. Dalam proses penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan informasi tentang seorang individu yang diduga sering membawa narkotika di Pulau Derawan.
Pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku ke rumahnya di Jalan Agus Salim, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Pelaku berinisial SU
Setelah penangkapan dilakukan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dalam proses ini, pelaku mengakui kepemilikan dan penyimpanan narkotika jenis sabu yang diduga milik MA, yang sebelumnya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sambaliung bersama Satresnarkoba Polres Berau.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) poket sedang narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kulit warna merah. Berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan MA, SU diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.
SU, yang merupakan seorang perempuan berusia 32 tahun, saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram dan dompet kulit warna merah juga berhasil disita sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini. (*/hms/rizal).