TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Jajaran Satresnarkoba Polres Berau kembali Berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 16 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terhitung mulai tanggal 05 Juli hingga 10 Agustus 2023.
Dari para tersangka jajaran Polres Berau berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 253,81 Gram.
“16 tersangka yang berhasil kita ringkus, 2 diantaranya adalah perempuan,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo yang didampingi Kasatreskoba Polres Berau, IPTU Didin Nurdin.
![](https://beraukita.com/wp-content/uploads/2023/08/E2101F77-51F6-4940-906E-1BB64AC11939-1024x768.jpeg)
Ia mengatakan, dengan adanya pengungkapan ini, Kepolisian telah berhasil menyelamatkan setidaknya, 1.012 orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kita berhasil menyelamatkan banyak orang, khususnya generasi muda dari jeratan penyalahgunaan narkoba,” imbuhnya.
Kapolres pun menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini, tidak lepas dari kontribusi dan kerjasama masyarakat dengan Polres Berau dan jajaran Polsek.
“Memang, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas kerjasama kita dengan masyarakat yang mau melaporkan tentang peredaran atau penyalahgunaan narkoba di bumi batiwakkal,” terang Kapolres berpangkat Melati 2 tersebut.
Polres Berau, kata dia, berkomitmen untuk memberantas narkoba di Kabupaten Berau. pihaknya juga akan melakukan segala upaya, baik dari sisi pencegahan maupun penindakan.
“Kita akan terus upayakan pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba ini. Pasalnya narkotika jenis sabu ini sangat membahayakan generasi kita, jadi jangan terkena bujuk rayu atau coba-coba dengan narkoba,” tambahnya.
Kepada pada tersangka Polres Berau menerapkan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Maksimal 20 tahun penjara. (*/rizal).