• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Pria 51 Tahun ini Di Ringkus Polsek Pulau Derawan

Beraukita by Beraukita
Februari 5, 2024
in Pemerintahan
0
Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Pria 51 Tahun ini Di Ringkus Polsek Pulau Derawan
0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PULAU DERAWAN, BERAUKITA – Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan  mengamankan pelaku dugaan tindakan asusila terhadap anak berusia 9 tahun dan 7 tahun pada hari Minggu, 4 Februari 2024.

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto mengatakan, pelaku berinisial ML (51) diamankan setelah dilaporkan oleh ibu korban.

“Dua orang anak yang menjadi korban berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelapor, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku ML,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto.

Kronologis kejadian bermula ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci. Setelah mencari anaknya, ia menemukan sandal anak di teras rumah tetangganya yang berinisial ML. Selanjutnya, setelah memanggil, anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah ML dengan celana basah.

“Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau dia buang air kecil di celana. Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air,” jelas Kapolsek.

Ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan menduga ada sesuatu yang tidak wajar. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Selanjutnya, anaknya yang berusia 9 tahun itu menceritakan bahwa adiknya, yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 5 kali.

Pelaku ML ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga. Modus operandi pelaku terungkap bahwa saat korban bermain dirumah pelaku, pelaku meminjamkan HP kepada korban, kemudian menonton film porno bersama dan melakukan perbuatan asusila.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju bertulisan ‘hijab mylove mystyle’ warna coklat bergaris pink, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, 1 lembar kaos warna kuning, dan uang sejumlah Rp.15.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pulau Derawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (Humas Polres Berau).

Previous Post

Komitmen Ciptakan Pemimpin Amanah, GAPU Kembali Tebar Pesan Moril ke Masyarakat

Next Post

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rakor Forkopimda Se-Kaltim

Next Post
Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rakor Forkopimda Se-Kaltim

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rakor Forkopimda Se-Kaltim

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Juli 24, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023

Pilihan Editor

Residivis Pencurian Kabel di 10 Titik Tower BTS Akhirnya Diringkus Polres Berau, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 33 Juta

Residivis Pencurian Kabel di 10 Titik Tower BTS Akhirnya Diringkus Polres Berau, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 33 Juta

November 20, 2023
Dukung Program Jaminan Kesehatan Nasional, Berau Raih Penghargaan UHC Award Untuk Kedua Kalinya

Dukung Program Jaminan Kesehatan Nasional, Berau Raih Penghargaan UHC Award Untuk Kedua Kalinya

Agustus 8, 2024
Meriahkan Harhubnas Ke-53, KUPP Kelas II Tanjung Redeb Gelar Jalan Santai Bersama

Meriahkan Harhubnas Ke-53, KUPP Kelas II Tanjung Redeb Gelar Jalan Santai Bersama

September 16, 2023
Pemkab Berau Hadiri HUT Perumda Batiwakkal Ke 40 dan Resmikan Gedung Pelayanan Baru Perumda, Begini Harapan Bupati!!!

Pemkab Berau Hadiri HUT Perumda Batiwakkal Ke 40 dan Resmikan Gedung Pelayanan Baru Perumda, Begini Harapan Bupati!!!

Agustus 17, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In