• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Polres Berau Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,5 Kg, 2 Pelaku Diringkus

Beraukita by Beraukita
Oktober 11, 2024
in Pemerintahan
0
Polres Berau Berhasil Menggagalkan Peredaran Sabu Seberat 2,5 Kg, 2 Pelaku Diringkus
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Polres Berau merilis penangkapan 2 Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 2,5 Kg diKantor Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun. Jumat (11/10/2024).

kedua pelaku ini yakni AA (19) merupakan seorang Kurir yang membawa Sabu seberat 2 kg dan IL (35) sebagai pengedar yang memiliki BB seberat 0,5 Kg.

“jadi dari tangan kedua pelaku ini didapatkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2.590 Gram,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam press Releasenya bersama sejumlah awak media,

Dalam press release ini Kapolres Berau juga turut didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

AKBP Khairul menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak  pidana Narkotika yang sering terjadi di sekitar Jl Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Rabu (09/10/24) sekitar pukul 18:30 Wita.

“Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya Pada Rabu tanggal 9 Oktober sekitar pukul 22:10 Wita di Jalan Murjani Il, Kelurahan Karang Ambun petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Sdr AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.

“Jadi kita lakukan penggeledahan badan dan Kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 2 (Dua) Buah bungkus teh Dua) Buah Plastik hitam bekas pembungkus sabu,” paparnya.

Sementara itu untuk, pelaku kedua yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial IL (35) pihaknya berhasil menemukan BB sabu seberat 513 Gram, yang dimana pelaku ini sudah memaket Sabu untuk siap diedarkan ke masyarakat.

“Jadi total ada 402 paket kecil yang sudah disiapkan pelaku,” kata dia

kronologinya terjadi pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 22.10 Wita, yang dimana petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan seorang laki-laki yang bemama Sdra AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.

Selanjutnya  petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 00:10 Wita di Jl. Pulau Panjang Kelurahan Gunung Panjang.

“Alhasil petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. ILIAS Bm (Alm) JUHAINI. Usai penangkapan itu kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat,” terangnya.

Pihaknyapun menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 402 (empat ratus dua) poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Jadi untuk kedua pelaku ini kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling lama 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (*/rzl).

Sebanyak 2,5 Kilo Gram Sabu Berhasil Diamankan

TANJUNG REDEB, BERAUKITA- SatResnarkoba Polres Berau berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dimana dari tangan kedua pelaku didapatkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2.590 Gram.

Hal itu diungkapkan Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam press Releasenya bersama sejumlah awak media, di Kantor Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun. Jumat (11/10/2024).

Dalam press release ini Kapolres Berau juga turut didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.

AKBP Khairul menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak  pidana Narkotika yang sering terjadi di sekitar Jl Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Rabu (09/10/24) sekitar pukul 18:30 Wita.

“Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya Pada Rabu tanggal 9 Oktober sekitar pukul 22:10 Wita di Jalan Murjani Il, Kelurahan Karang Ambun petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Sdr AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.

“Jadi kita lakukan penggeledahan badan dan Kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 2 (Dua) Buah bungkus teh Dua) Buah Plastik hitam bekas pembungkus sabu,” paparnya.

Sementara itu untuk, pelaku kedua yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial IL (35) pihaknya berhasil menemukan BB sabu seberat 513 Gram, yang dimana pelaku ini sudah memaket Sabu untuk siap diedarkan ke masyarakat.

“Jadi total ada 402 paket kecil yang sudah disiapkan pelaku,” kata dia

kronologinya terjadi pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 22.10 Wita, yang dimana petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan seorang laki-laki yang bemama Sdra AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.

Selanjutnya  petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 00:10 Wita di Jl. Pulau Panjang Kelurahan Gunung Panjang.

“Alhasil petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. ILIAS Bm (Alm) JUHAINI. Usai penangkapan itu kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat,” terangnya.

Pihaknyapun menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 402 (empat ratus dua) poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Jadi untuk kedua pelaku ini kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling lama 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (*/rzl).

Previous Post

Indonesia Berbagi Angka Dengan Bahrain, Wasitpun Diduga Berat Sebelah

Next Post

Operasi Zebra Mahakam 2024 Resmi Dimulai, Ini 9 Pelanggaran Yang Disasar

Next Post
Operasi Zebra Mahakam 2024 Resmi Dimulai, Ini 9 Pelanggaran Yang Disasar

Operasi Zebra Mahakam 2024 Resmi Dimulai, Ini 9 Pelanggaran Yang Disasar

Berita Populer

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Agustus 17, 2023
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Ringkus Polsek Talisayan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Ringkus Polsek Talisayan

Mei 27, 2024

Pilihan Editor

Elita Herlina Pinta Pemkab Dan Disbudpar Berau Support Anggaran Lebih Untuk Kegiatan Adat dan Budaya Masyarakat

Elita Herlina Pinta Pemkab Dan Disbudpar Berau Support Anggaran Lebih Untuk Kegiatan Adat dan Budaya Masyarakat

Juli 11, 2023
Peduli Masyarakat, Kapolsek Teluk Bayur Serahkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Rinding

Peduli Masyarakat, Kapolsek Teluk Bayur Serahkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran di Kelurahan Rinding

Januari 29, 2025
H.Agus Uriansyah S.Pd Harapkan Tradisi Budaya Meja Panjang Sebagai Daya Tarik Tujuan Destinasi Pariwisata Bumi Batiwakkal

H.Agus Uriansyah S.Pd Harapkan Tradisi Budaya Meja Panjang Sebagai Daya Tarik Tujuan Destinasi Pariwisata Bumi Batiwakkal

Desember 29, 2023
105 Usulan Prioritas di Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan, Bupati Minta OPD Tindak Lanjuti Usulan Kepala Kampung

105 Usulan Prioritas di Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan, Bupati Minta OPD Tindak Lanjuti Usulan Kepala Kampung

Februari 25, 2024
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In