TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Dalam press release yang digelar di ruang Command Center Polres Berau Senin (02/10/2023), Polres Berau bersama Polda Kaltim berhasil meringkus Y (22) pelaku Pembunuhan seorang Wanita SF (34) yang ditemukan di Eks Bumi Perkemahan Mayang Mangurai beberapa waktu lalu.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasatreskrim Polres Berau, Iptu Ardian Priatna mengatakan, pelaku berhasil pihaknya amankan bekerja sama dengan Polda Kaltim pada Sabtu (30/9/23), di Jalan Poros Kukar Samarinda. Yang dimana ia berencana melarikan diri menggunakan kapal tanpa membeli tiket di pelabuhan Samarinda.
“Jadi saat kita mintai keterangan dari pelaku, Korban meninggal akibat cekikan dari pelaku, sedangkan memar di wajah korban diindikasi akibat sempat melakukan perlawanan ketika korban dicekik pelaku,” ungkap IPTU Ardian.
Lanjutnya, pukul 01.00 WITA dini hari pihakya berhasil ungkap kasus tersebut dengan bekerjasama dengan pihak Jatanras Polda Kaltim.
“Kita ringkus pelaku pada pukul 01:00 WITA, karena jarak cukup jauh untuk membawa tersangka ke Kabupaten Berau, jadi kita putuskan untuk melakukan pemeriksaan dan penahanan di Polda Kaltim. Tapi prosesnya masih ditangani tim penyidik Polres Berau,” bebernya.
Lanjutnya, hingga kini tim penyidik Polres Berau masih berada di Polda Kaltim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat ikut membantu tersangka melakukan aksi pembunuhannya.
“Saat ini kita masih mengungkap satu tersangka, dan masih terus didalami apakah ada tersangka lainnya,” sebutnya.
Iptu Ardian mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan tetangga kos korban di Kelurahan Rinding. Dikarenakan pelaku tidak Terima ditegur korban ketika sedang mabuk, pelaku tidak Terima dan melakukan tindakan kekerasan sehingga mengakibatkan korban terbunuh.
“Jadi setelah korban meninggal, Minggu Pukul sekira pukul 01.00 WITA pelaku membawa korban ke eks Buper Mayang Mangurai menggunakan sepeda motor dan menaruh korban tepat di samping penangkaran buaya mayang mangurai,” Terang IPTU Ardian.
Lanjutnya, setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku kemudian melarikan diri ke luar daerah.
“Jadi tidak ada indikasi kekerasan seksual maupun pengambilan barang berharga milik korban. Dugaan sementara karena emosi pengaruh alkohol pembunuhan tersebut dilakukan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk sementara pelaku kita kenakan Pasal 338, dengan ancaman kurungan seumur hidup atau 10-20 Tahun penjara. (*/rizal).