• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Kriminal

Polres Berau Kembali Ringkus 3 Pelaku iLegal Mining Yang Beroperasi di Kelurahan Sei Bedungun

Beraukita by Beraukita
Juli 13, 2023
in Kriminal
0
Polres Berau Kembali Ringkus 3 Pelaku iLegal Mining Yang Beroperasi di Kelurahan Sei Bedungun
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Polres Berau menggelar Press release terhadap tiga orang pelaku penambang liar (Ilegal Mining) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun. Kamis (13/07/2023).

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, sekitar jam 16.00 WITA Unit Tipiter Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tanah miliknya yang berada di Jalan Sultan Agung, RT 06, Kelurahan Sei Bedungun terdapat 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU warna Kuning.

“Alat berat tersebut sedang melakukan aktifitas pengalian tanah yang diduga mengambil batu bara. Selanjutnya Tim mendatangi TKP tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang Pelaku,” terang AKBP Sindhu Brahmarya.

Sindhu menyebut, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya ialah 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU berwarna Kuning.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap 3 pelaku ialah Pasal 158 UU RI Nomor tahun 2020 tentang perubahan stas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasai 49 Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.090.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya. (*/Rizal).

Previous Post

Wujudkan Kebersihan, Polres Berau Gelar Bhakti Sosial Bersih-Bersih Lingkungan di Kelurahan Rinding

Next Post

Begini Penjelasan Dirut Perumda Batiwakkal Menjawab Keluhan Masyarakat Terkait Turunnya tekanan air di pelanggan

Next Post
Begini Penjelasan Dirut Perumda Batiwakkal Menjawab Keluhan Masyarakat Terkait Turunnya tekanan air di pelanggan

Begini Penjelasan Dirut Perumda Batiwakkal Menjawab Keluhan Masyarakat Terkait Turunnya tekanan air di pelanggan

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Juli 24, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023

Pilihan Editor

Pimpin Duta Seni Budaya Berau dalam BEN Carnifal 2nd 2023 di Kota Blitar, Gamalis berharap jadi ajang promosi pariwisata Berau

Pimpin Duta Seni Budaya Berau dalam BEN Carnifal 2nd 2023 di Kota Blitar, Gamalis berharap jadi ajang promosi pariwisata Berau

Juli 15, 2023
Libas Jordania 4-1, Garuda Muda Ukir Sejarah Lolos Ke Babak 8 Besar Piala Asia

Libas Jordania 4-1, Garuda Muda Ukir Sejarah Lolos Ke Babak 8 Besar Piala Asia

April 22, 2024
Nekat Edarkan Sabu, Wanita 34 Tahun Ini diringkus Polsek Kelay

Nekat Edarkan Sabu, Wanita 34 Tahun Ini diringkus Polsek Kelay

November 21, 2024
Babinsa Gurimbang Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa SMPN 03 Sambaliung, Begini Pesannya!!!

Babinsa Gurimbang Berikan Materi Wasbang Kepada Siswa SMPN 03 Sambaliung, Begini Pesannya!!!

September 11, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In