TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Polres Berau menggelar Press release terhadap tiga orang pelaku penambang liar (Ilegal Mining) di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, tepatnya di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun. Kamis (13/07/2023).
Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023, sekitar jam 16.00 WITA Unit Tipiter Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di tanah miliknya yang berada di Jalan Sultan Agung, RT 06, Kelurahan Sei Bedungun terdapat 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU warna Kuning.
“Alat berat tersebut sedang melakukan aktifitas pengalian tanah yang diduga mengambil batu bara. Selanjutnya Tim mendatangi TKP tersebut dan kemudian mengamankan 3 orang Pelaku,” terang AKBP Sindhu Brahmarya.
Sindhu menyebut, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya ialah 1 (satu) unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek KOMATSU berwarna Kuning.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pasal yang dikenakan terhadap 3 pelaku ialah Pasal 158 UU RI Nomor tahun 2020 tentang perubahan stas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasai 49 Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10. 000.090.000 (sepuluh miliar rupiah),” bebernya. (*/Rizal).