TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Polres Berau berhasil ungkap 24 kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Pengungkapan ini dilakukan Dalam kurun Waktu 2 Bulan, terhitung sejak periode Januari hingga Februari 2025.
“Dari 24 kasus itu diantaranya 25 orang laki laki dan satu perempuan, dengan total Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu seberat 2.778 gram (2,7Kg), dan Double L 18.640 butir beserta dengan BB lain,” sebut Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar didampingi Waka Polres Berau Kompol Donny Dwija Romansa dan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman, pada press Release bersama sejumlah awak media, Jumat (28/2/2025).
AKBP Khairul Basyar mengungkapkan, bahwa peredaran narkotika yang saat ini beredar di wilayah hukum berau ialah berasal dari wilayah Kaltara.
“Untuk penangkapan sabu 1 Kilogram yang kita sita ini, awal pengungkapannya kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan tim Satresnarkoba langsung melakukan pencarian dan mengamankan tersangka di Kampung Labanan, Kecamatan Teluk Bayur. Menurut keterangan dari tersangka bahwa barang ini akan dibawa keluar wilayah Kaltim. Jadi tidak diedarkan di Berau,” jelasnya.
Khairul Basyar menambahkan untuk Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pasal 112 dan 114 ayat (2) lUndang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
“Kami sepakat dan akan terus memberantas kasus-kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Berau dengan semaksimal mungkin,” tutup pria berpangkat melati dua tersebut. (*/rzl).