TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Bupati Berau Sri Juniarsih Mas secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Kampung Se- Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Jalan Taman Cendana, Kelurahan Gayam. Kamis (18/07/2024).
Setelah melakukan Pengukuhan, Bupati Sri juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang disaksikan langsung oleh Sekda Berau, Kadis DPMK, Para Camat dan unsur Forkopimda.
Bupati Sri mengatakan atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Berau ia mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala kampung yang pada hari ini dikukuhkkan perpanjangan masa jabatannya.
“Hal ini mengacu kepada undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 6 tahun 2024 tentang desa. Yang mengamanatkan masa Jabatan Kepala kampung yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun perpanjangan masa jabatan,” jelasnya.
Sri berharap bapak dan ibu kepala kampung tidak menjadi terlena perpanjangan jabatan ini justru menuntut profesionalisme untuk memajukan kampung masing-masing.
Bupati menyebut periode 2019 hingga 2027 sebanyak 19 Kakam, periode 2021-hingga 2020 sebanyak 26 Kakam, dan periode 2023 hingga 2031 sebanyak 53 Kakam.
“Jadi 2 Kakam lainnya yakni Kakam Sei Bebanir, Bangun dan Kampung Teluk Sumbang saat ini masih di jabat PJ dan PLT,” ungkapnya.
Sebagai kepala daerah, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Kakam agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintah kampung.
“Visi dan misi Kakam sangat diperlukan untuk memajukan kampung, meningkatkan prestasi serta mensejahterakan masyarakat,” pesannya.
Ditempat terpisah, Kadis DPMK Tenteram Rahayu menerangkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan hari ini merupakan amanat dari undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 6 tahun 2024 tentang desa.
“Jadi amanat ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemkab sedangkan untuk hal lain masih menunggu peraturan turunannya. Jadi ini yang memang harus segera ditindaklanjuti,” Kata Tenteram.
Setidaknya ia berharap perpanjangan masa jabatan ini merefresh kembali supaya Kakam lebih bersemangat lagi untuk membangun kampung. Lanjutnya, usai pengukuhan ini pihaknya juga menggelar sosialisasi terkait undang-undang yang telah disahkan ini.
“Seperti yang ibu bupati pesankan jangan terlena dan terlalu jumawa dengan perpanjangan masa jabatan ini tetapi itu sebenarnya adalah kerja keras dan pembuktian bagi para kakam. Misalnya ada yang belum tuntas harus dituntaskan, itu yang sebenarnya semangatnya. Karena UU ini mengamanahkan seperti itu bahwa ada yang harus dituntaskan,” terangnya. (*/rzl).