• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Polres Berau Musnahkan 918,61 Gram Sabu dari 13 Kasus

Beraukita by Beraukita
Mei 9, 2025
in Pemerintahan
0
Komitmen Berantas Peredaran Narkotika, Polres Berau Musnahkan 918,61 Gram Sabu dari 13 Kasus
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 918,61 gram pada, Jumat 9 Mei 2025 pagi.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau pukul 09.30 Wita, disaksikan oleh aparat penegak hukum dan para tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas AKP Ngatijan, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 13 kasus tindak pidana narkotika periode Februari-Maret 2025 dengan total 15 tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 2 perempuan.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Berau,” ungkapnya.

Diantara kasus dalam pemusnahan ini adalah kasus penangkapan Kepala Kampung Long Suluy, NN (32), dan suaminya JM (37), yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah. Dari tangan mereka, polisi menyita 130 poket sabu dengan berat bruto 29,06 gram. Pasangan suami istri tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas pengemasan dan distribusi sabu di wilayah Segah.

“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. Bahkan yang memiliki jabatan pun tetap kami proses sesuai hukum,” tegas Agus Priyanto.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus dalam air bercampur detergen, kemudian dibuang ke septic tank. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

“Ancaman hukumannya berat, bahkan bisa sampai pidana mati jika barang bukti melebihi ambang batas tertentu,” jelasnya. (Humas Polres Berau/rzl).

Previous Post

Pria Pengedar Ini Tak Berkutik Setelah Digerebek Polisi, BB Sabu 13 Poket Diamankan Polsek Derawan

Next Post

Diduga Masalah Dendam Lama, Pelaku Pembunuhan Ini Serahkan Diri ke Polsek Tabalar, Begini Kronologinya!!!

Next Post
Diduga Masalah Dendam Lama, Pelaku Pembunuhan Ini Serahkan Diri ke Polsek Tabalar, Begini Kronologinya!!!

Diduga Masalah Dendam Lama, Pelaku Pembunuhan Ini Serahkan Diri ke Polsek Tabalar, Begini Kronologinya!!!

Berita Populer

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Agustus 17, 2023
Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023

Pilihan Editor

Gideon Akan Kawal Usulan Pendopo dan Pagar Kecamatan Sambaliung Hingga Terealisasi

Gideon Akan Kawal Usulan Pendopo dan Pagar Kecamatan Sambaliung Hingga Terealisasi

November 5, 2024
Capai Zona Hijau Terbaik, Pemkab Berau Raih Penghargaan Ombudsman RI

Capai Zona Hijau Terbaik, Pemkab Berau Raih Penghargaan Ombudsman RI

Januari 31, 2024
Wabup Gamalis Hadir Langsung di Rembuk Kaltim, Komitmen Bersama Turunkan Stunting

Wabup Gamalis Hadir Langsung di Rembuk Kaltim, Komitmen Bersama Turunkan Stunting

Oktober 9, 2023
Hadiri Rakor Perdana Kepala Daerah Bersama Presiden di IKN, Wabup: Berau Siap Jadi Penyangga IKN

Hadiri Rakor Perdana Kepala Daerah Bersama Presiden di IKN, Wabup: Berau Siap Jadi Penyangga IKN

Agustus 13, 2024
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In