TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Tahun 2018 lalu, Pemkab Berau dan DPRD Berau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL). Namun Perda Tersebut Dinilai Belum Maksimal dalam penyerapan tenaga kerja lokal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi I DPRD Berau, Elita Herlina mengatakan pihaknya akan mencari solusi terbaik agar Perda tersebut dapat maksimal dijalankan oleh pihak perusahaan di Kabupaten Berau.
“Ini memang sangat Prioritas apalagi terkait tenaga kerja lokal yang belum maksimal penyerapannya,” kata Elita, Senin (24/03/2024).
Menurut Elita, Dalam hal ini yang seharusnya lebih maksimal dalam penerapan Perda ini ialah Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Disnakertrans harus tegas kepada pihak perusahaan yang tak mengindahkan kewajiban mereka, sesuai apa yang tertera dalam Perda Tersebut perihal Penyerapan Tenaga Kerja lokal.
“Kebetulan Disnakertrans ini ialah mitra kerja kami di DPRD, Nanti akan kami jadwalkan hearing untuk membahas sejauh mana dan berapa persen tenaga kerja lokal kita yang direktut perusahaan atau pihak ketiga,” imbuh Politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Elita meminta pihak perusahaan untuk lebih patuh terhadap Perda yang sudah diatur dalam Perda no 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal tersebut.
“Saya berharap pihak perusahaan rutin menggelar pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja lokal. agar SDM lokal bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar,” Harap Elita. (*/rzl).