TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Setelah melalui beberapa kali Sidang. Kini, Selasa (5/3/2024) Sidang putusan pembunuh perempuan di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur, SF (35) yakni terdakwa Yosef (22) kembali dilaksanakan.
Dalam sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memvonis pelaku dengan hukuman mati atas tindak pembunuhan berencana pada bulan oktober tahun lalu.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb John Paul Mangunsong mengatakan, keputusan majelis hakim kali ini berdasarkan fakta dan tidak ada perbuatan yang meringankan terhadap terdakwa.
“Yang pasti keputusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta. Fakta-fakta hukum persidangan, majelis hakim sudah bermusyawarah mufakat,” kata dia
Dikatakannya, apabila terdakwa merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, pelaku bisa memilih banding paling lambat 7 hari kepada kuasa hukumnya
“Kalau tidak puas atau keberatan dengan keputusan hakim dia (terdakwa) boleh pikir-pikir selama 7 hari mengambil keputusan banding atau tidak atau dia mengatakan banding langsung juga boleh,” ungkapnya.
Kemudian persoalan vonis hukuman lebih berat dari pada masa persidangan ke tiga pekan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yosef (22) dengan hukuman seumur hidup
Ia mengatakan majelis hakim punya hak untuk menilai apa perbuatan terdakwa tersebut.
“Jadi majelis hakim pasti punya penilaian. Penilaian itu berdasarkan fakta hukum, jadi fakta hukumnya majelis hakim yang tahu. Rasa keadilan majelis hakim yang tahu, karena mereka yang menjalankan persidangan,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ito Aziz Wasitomo menambahkan sangat apresiasi putusan majelis hakim
“Pidana hukuman mati, tentunya kami akan mengikuti perkembangan sikap dari penasehat hukumnya (terdakwa). Jika terdakwa ambil banding, kami akan mengikuti perkembangan penasehat hukumnya,” tuturnya.
Sebab menurutnya putusan dari Majelis Hakim sudah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Kami sangat mengapresiasi. Tapi dikatakan sudah berkuatan hukum tetap. Kita mengikuti sikap dari terdakwa melalui penasehat hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, apa bila terdakwa tidak melakukan banding, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)
“Tentunya kami menunggu petunjuk secara berjenjang dari Kajati dan Kejagung atas putusan tersebut sudah berkekuatan tetap tinggal bagaimana pemindahan eksekusi tahanan,” pungkasnya. (*).