• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Oktober 18, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Dapat Ganjaran Setimpal, Pria Pembunuh Perempuan Di Mayang Mangurai Ini Akhirnya Divonis Mati Majelis Hakim

Beraukita by Beraukita
Maret 5, 2024
in Pemerintahan
0
Dapat Ganjaran Setimpal, Pria Pembunuh Perempuan Di Mayang Mangurai Ini Akhirnya Divonis Mati Majelis Hakim
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Setelah melalui beberapa kali Sidang. Kini, Selasa (5/3/2024) Sidang putusan pembunuh perempuan di Bumi Perkemahan Mayang Mangurai Kecamatan Teluk Bayur, SF (35) yakni terdakwa Yosef (22) kembali dilaksanakan.

Dalam sidang ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb memvonis pelaku dengan hukuman mati atas tindak pembunuhan berencana pada bulan oktober tahun lalu.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb John Paul Mangunsong mengatakan, keputusan majelis hakim kali ini berdasarkan fakta dan tidak ada perbuatan yang meringankan terhadap terdakwa.

“Yang pasti keputusan majelis hakim diambil berdasarkan fakta. Fakta-fakta hukum persidangan, majelis hakim sudah bermusyawarah mufakat,” kata dia

Dikatakannya, apabila terdakwa merasa keberatan dengan keputusan Majelis Hakim, pelaku bisa memilih banding paling lambat 7 hari kepada kuasa hukumnya

“Kalau tidak puas atau keberatan dengan keputusan hakim dia (terdakwa) boleh pikir-pikir selama 7 hari mengambil keputusan banding atau tidak atau dia mengatakan banding langsung juga boleh,” ungkapnya.

Kemudian persoalan vonis hukuman lebih berat dari pada masa persidangan ke tiga pekan minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yosef (22) dengan hukuman seumur hidup

Ia mengatakan majelis hakim punya hak untuk menilai apa perbuatan terdakwa tersebut.

“Jadi majelis hakim pasti punya penilaian. Penilaian itu berdasarkan fakta hukum, jadi fakta hukumnya majelis hakim yang tahu. Rasa keadilan majelis hakim yang tahu, karena mereka yang menjalankan persidangan,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Ito Aziz Wasitomo menambahkan sangat apresiasi putusan majelis hakim

“Pidana hukuman mati, tentunya kami akan mengikuti perkembangan sikap dari penasehat hukumnya (terdakwa). Jika terdakwa ambil banding, kami akan mengikuti perkembangan penasehat hukumnya,” tuturnya.

Sebab menurutnya putusan dari Majelis Hakim sudah di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Kami sangat mengapresiasi. Tapi dikatakan sudah berkuatan hukum tetap. Kita mengikuti sikap dari terdakwa melalui penasehat hukum,” tuturnya.

Lebih lanjut, apa bila terdakwa tidak melakukan banding, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)

“Tentunya kami menunggu petunjuk secara berjenjang dari Kajati dan Kejagung atas putusan tersebut sudah berkekuatan tetap tinggal bagaimana pemindahan eksekusi tahanan,” pungkasnya. (*).

Previous Post

Jelang Ramadan, Satpol PP Berau Sidak Sejumlah THM Di Bumi Batiwakkal

Next Post

Disdik Terima Kunjungan PGSI Berau, Komitmen Bersama Perjuangkan Kesetaraan Guru Swasta

Next Post
Disdik Terima Kunjungan PGSI Berau, Komitmen Bersama Perjuangkan Kesetaraan Guru Swasta

Disdik Terima Kunjungan PGSI Berau, Komitmen Bersama Perjuangkan Kesetaraan Guru Swasta

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023

Pilihan Editor

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Digerebek, Pemain Digaji Sampai Rp 15 Juta

Rumah Produksi Film Porno di Jaksel Digerebek, Pemain Digaji Sampai Rp 15 Juta

September 13, 2023
Berantas Peredaran Narkotika, Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg dan 40,7 Gram Ganja

Berantas Peredaran Narkotika, Polres Berau Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg dan 40,7 Gram Ganja

Juli 10, 2025
Lagi, Pemkab Berau Pertahankan Opini WTP

Lagi, Pemkab Berau Pertahankan Opini WTP

Mei 4, 2024
Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Desember 8, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In