• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Januari 17, 2026
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Pria 51 Tahun ini Di Ringkus Polsek Pulau Derawan

Beraukita by Beraukita
Februari 5, 2024
in Pemerintahan
0
Cabuli 2 Anak Di Bawah Umur, Pria 51 Tahun ini Di Ringkus Polsek Pulau Derawan
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PULAU DERAWAN, BERAUKITA – Unit Reskrim Polsek Pulau Derawan  mengamankan pelaku dugaan tindakan asusila terhadap anak berusia 9 tahun dan 7 tahun pada hari Minggu, 4 Februari 2024.

Kapolsek Pulau Derawan Iptu Iwan Purwanto mengatakan, pelaku berinisial ML (51) diamankan setelah dilaporkan oleh ibu korban.

“Dua orang anak yang menjadi korban berusia 9 tahun dan 7 tahun. Pelapor, ibu korban, melaporkan bahwa anaknya mengalami dugaan pencabulan oleh pelaku ML,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto.

Kronologis kejadian bermula ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati rumah terkunci. Setelah mencari anaknya, ia menemukan sandal anak di teras rumah tetangganya yang berinisial ML. Selanjutnya, setelah memanggil, anaknya yang berusia 9 tahun keluar dari rumah ML dengan celana basah.

“Saat ditanya kenapa celananya basah, anaknya bilang kalau dia buang air kecil di celana. Ibunya kemudian memeriksa dan mendapati itu bukanlah bekas buang air,” jelas Kapolsek.

Ibu korban kemudian mencium celana anaknya dan menduga ada sesuatu yang tidak wajar. Setelah ditanyai, anaknya mengakui bahwa ML telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya. Selanjutnya, anaknya yang berusia 9 tahun itu menceritakan bahwa adiknya, yang berusia 7 tahun, juga pernah mengalami hal serupa sebanyak 5 kali.

Pelaku ML ditangkap setelah dilaporkan pihak keluarga. Modus operandi pelaku terungkap bahwa saat korban bermain dirumah pelaku, pelaku meminjamkan HP kepada korban, kemudian menonton film porno bersama dan melakukan perbuatan asusila.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 lembar sarung motif kotak-kotak warna coklat, 1 lembar baju bertulisan ‘hijab mylove mystyle’ warna coklat bergaris pink, 1 lembar celana panjang motif kotak-kotak warna biru hitam, 1 lembar kaos warna kuning, dan uang sejumlah Rp.15.000.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 76D, serta pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pulau Derawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan. (Humas Polres Berau).

Previous Post

Komitmen Ciptakan Pemimpin Amanah, GAPU Kembali Tebar Pesan Moril ke Masyarakat

Next Post

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rakor Forkopimda Se-Kaltim

Next Post
Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rakor Forkopimda Se-Kaltim

Sukseskan Pemilu 2024, Bupati Bersama Unsur Forkopimda Hadiri Rakor Forkopimda Se-Kaltim

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023
PAW Jasmine Hambali: Kebersamaan Berakhir, Kebahagiaan Abadi Dalam Kenangan Indah

PAW Jasmine Hambali: Kebersamaan Berakhir, Kebahagiaan Abadi Dalam Kenangan Indah

Juli 11, 2023

Pilihan Editor

Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

September 4, 2023
Polres Berau Salurkan 30 Ribu Liter Air Bersih, Peringati HUT Humas Polri ke-72

Polres Berau Salurkan 30 Ribu Liter Air Bersih, Peringati HUT Humas Polri ke-72

Oktober 4, 2023
Orang Hilang di Hutan Kampung Sukan Akhirnya Ditemukan Dengan Selamat

Orang Hilang di Hutan Kampung Sukan Akhirnya Ditemukan Dengan Selamat

Oktober 19, 2023
Tutup Kejuaran Kwarcab Berau Futsal Cup ke V, Syarifatul Harapkan Bibit-bibit Pemain Muda Futsal Berau Bermunculan

Tutup Kejuaran Kwarcab Berau Futsal Cup ke V, Syarifatul Harapkan Bibit-bibit Pemain Muda Futsal Berau Bermunculan

Agustus 27, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In