• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Kriminal

Sungguh Bejat, Dua Pria Hamili Anak Dibawah Umur, Salah Satu di Antara Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Beraukita by Beraukita
Juli 18, 2023
in Kriminal
0
Sungguh Bejat, Dua Pria Hamili Anak Dibawah Umur, Salah Satu di Antara Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MARATUA, BERAUKITA- Seorang ayah tiri di Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau, ditangkap lantaran melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 17 tahun.

Kapolsek Maratua Iptu Suradi mengatakan, tersangka bernama Gurita (nama samaran), usia 38 tahun. Ia dilaporkan ke Polsek Maratua pada Sabtu 15 Juli 2023 dan ditangkap pada hari itu juga.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka, ia sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak Desember 2022.

“Aksi itu ia lakukan ketika korban menginap di rumahnya di Maratua,” ungkap Kapolsek Maratua Iptu Suradi, Selasa 18 Juli 2023.

Dari pengakuan Gurita, ia tidak hanya melakukan aksinya sekali. Namun berkali-kali setiap kali korban menginap di rumahnya.

“Dilakukan berkali-kali,” kata dia.

Kejadian terungkap pada saat korban kembali ke Tanjung Redeb usai menginap beberapa hari di Maratua. Ibu korban merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Karenanya, ibu korban bertanya kepada teman korban.

“Teman korban mengatakan kalau korban hamil. Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban membawa korban ke rumah sakit. Setelah diperiksa, bahwa benar korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan,” jelasnya.

Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku bahwa pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah Gurita, yang merupakan ayah tiri korban, serta Bunglon (nama samaran), orang yang tinggal bersama korban dan keluarganya di Tanjung Redeb.

“Korban juga mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja,” Jelasnya.

“Saat beraksi, pelaku ini selalu membujuk rayu korban dengan janji manis,”tambahnya.

Kasihumas Polres Berau Iptu Suradi menjelaskan, Bunglon tersebut merupakan kenalan dari salah satu keluarga korban, yang menumpang di rumahnya. Yang lebih memprihatinkan, Bunglon ini ternyata telah dirawat oleh orang tua korban sejak 2010 atau 13 tahun lalu.

Keluarga korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Bunglon ke Mapolres Berau di hari itu juga.

Suradi menambahkan, Polres Berau telah mengambil langkah awal dalam penanganan kasus ini. Seperti melakukan pada korban Visum sebagai barang bukti. Selain itu, pelapor dan saksi-saksi juga telah diperiksa, untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait kejadian ini.

“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Berau, dan dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 dan atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya. (HUMAS POLRES BERAU/Rizal).

Previous Post

Pembersihan Intake Rinding, Dinas PUPR Turun Tangan Bantu Perumda Batiwakkal

Next Post

Respon Keluhan Warga, Dinas PUPR Berau Turun Langsung Perbaiki Jalan Gang Bijaksana Kelurahan Karang Ambun

Next Post
Respon Keluhan Warga, Dinas PUPR Berau Turun Langsung Perbaiki Jalan Gang Bijaksana Kelurahan Karang Ambun

Respon Keluhan Warga, Dinas PUPR Berau Turun Langsung Perbaiki Jalan Gang Bijaksana Kelurahan Karang Ambun

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023

Pilihan Editor

Tak Ditemukan Selama Sepekan, Tim SAR Putuskan Hentikan Pencarian Nelayan Yang Hilang di Sungai Sambaratta

Tak Ditemukan Selama Sepekan, Tim SAR Putuskan Hentikan Pencarian Nelayan Yang Hilang di Sungai Sambaratta

Agustus 8, 2023
Libas Jordania 4-1, Garuda Muda Ukir Sejarah Lolos Ke Babak 8 Besar Piala Asia

Libas Jordania 4-1, Garuda Muda Ukir Sejarah Lolos Ke Babak 8 Besar Piala Asia

April 22, 2024
30 Anggota DPRD Berau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Begini Pesan Mendagri

30 Anggota DPRD Berau Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Begini Pesan Mendagri

Agustus 19, 2024
Berantas Peredaran Narkotika Di Bumi Batiwakkal, Polres Berau Musnahkan 242 Gram Sabu dan 84 Gram Ganja, Begini Cara Pemusnahannya!!

Berantas Peredaran Narkotika Di Bumi Batiwakkal, Polres Berau Musnahkan 242 Gram Sabu dan 84 Gram Ganja, Begini Cara Pemusnahannya!!

Maret 6, 2025
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In