• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Kepala Kampung, Begini Harapan Bupati!!!

Beraukita by Beraukita
Juli 18, 2024
in Pemerintahan
0
Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 98 Kepala Kampung, Begini Harapan Bupati!!!
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Bupati Berau Sri Juniarsih Mas secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Kampung Se- Kabupaten Berau di Gedung Balai Mufakat, Jalan Taman Cendana, Kelurahan Gayam. Kamis (18/07/2024).

Setelah melakukan Pengukuhan, Bupati Sri juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang disaksikan langsung oleh Sekda Berau, Kadis DPMK, Para Camat dan unsur Forkopimda.

Bupati Sri mengatakan atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Berau ia mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh kepala kampung yang pada hari ini dikukuhkkan perpanjangan masa jabatannya.

“Hal ini mengacu kepada undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 6 tahun 2024 tentang desa.  Yang mengamanatkan masa Jabatan Kepala kampung yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun perpanjangan masa jabatan,” jelasnya.

Sri berharap bapak dan ibu kepala kampung tidak menjadi terlena perpanjangan jabatan ini justru menuntut profesionalisme untuk memajukan kampung masing-masing.

Bupati menyebut periode 2019 hingga 2027 sebanyak 19 Kakam, periode 2021-hingga 2020 sebanyak 26 Kakam, dan periode 2023 hingga 2031 sebanyak 53 Kakam.

“Jadi 2 Kakam lainnya yakni Kakam Sei Bebanir, Bangun dan Kampung Teluk Sumbang saat ini masih di jabat PJ dan PLT,” ungkapnya.

Sebagai kepala daerah, Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh Kakam agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintah kampung.

“Visi dan misi Kakam sangat diperlukan untuk memajukan kampung, meningkatkan prestasi serta mensejahterakan masyarakat,” pesannya.

Ditempat terpisah, Kadis DPMK Tenteram Rahayu menerangkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan hari ini merupakan amanat dari undang-undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 6 tahun 2024 tentang desa.

“Jadi amanat ini harus segera ditindak lanjuti oleh Pemkab sedangkan untuk hal lain masih menunggu peraturan turunannya. Jadi ini yang memang harus segera ditindaklanjuti,” Kata Tenteram.

Setidaknya ia berharap perpanjangan masa jabatan ini merefresh kembali supaya Kakam lebih bersemangat lagi untuk membangun kampung. Lanjutnya, usai pengukuhan ini pihaknya juga menggelar sosialisasi terkait undang-undang yang telah disahkan ini.

“Seperti yang ibu bupati pesankan jangan terlena dan terlalu jumawa dengan perpanjangan masa jabatan ini tetapi itu sebenarnya adalah kerja keras dan pembuktian bagi para kakam. Misalnya ada yang belum tuntas harus dituntaskan, itu yang sebenarnya semangatnya. Karena UU ini mengamanahkan seperti itu bahwa ada yang harus dituntaskan,” terangnya. (*/rzl).

Previous Post

PKK Kecamatan Batu Putih Wakili Berau di Lomba B2SA Kaltim, Kadis Pangan: Berau Optimis Juara

Next Post

Kakam Muara Lesan Sambut Baik Perpanjangan Masa Jabatan Kakam, Optimis Visi Misi Dapat Terealisasi

Next Post
Kakam Muara Lesan Sambut Baik Perpanjangan Masa Jabatan Kakam, Optimis Visi Misi Dapat Terealisasi

Kakam Muara Lesan Sambut Baik Perpanjangan Masa Jabatan Kakam, Optimis Visi Misi Dapat Terealisasi

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Juli 24, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023

Pilihan Editor

Nekat Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau

Nekat Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Berau

Juli 23, 2023
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Sampaikan Delapan Usulan Prioritas di Musrenbang Kaltim, Berikut Usulannya!!!

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas Sampaikan Delapan Usulan Prioritas di Musrenbang Kaltim, Berikut Usulannya!!!

Mei 6, 2025
Jalan Poros Segah dikeluhkan Masyarakat, Rudi P Mangunsong Minta Pemkab Segera Lakukan Lelang

Jalan Poros Segah dikeluhkan Masyarakat, Rudi P Mangunsong Minta Pemkab Segera Lakukan Lelang

Maret 11, 2025
Bersama Komisi II DPRD Berau, Darlena Upayakan Penanganan Permasalahan TPA Bujangga di Anggarkan Melalui ABT Perubahan 2023

Bersama Komisi II DPRD Berau, Darlena Upayakan Penanganan Permasalahan TPA Bujangga di Anggarkan Melalui ABT Perubahan 2023

Juli 25, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In