TANJUNG REDEB, BERAUKITA – Polres Berau menggelar pemusnahan narkotika golongan sabu dan Minuman Keras (Miras) usai Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb, Senin (01/07/2024).
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, didampingi Forkopimda mengatakan, barang bukti 6 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 11 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang. Termasuk pengungkapan besar yang terjadi di Pulau Kakaban, Kecamatan Maratua.
“Total sabu yang dimusnahkan itu 6.007 gram. Atau 6 kilo lebih,” ujarnya.
Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus, dicampurkan dengan Vixal, Molto dan garam dapur.
“Tujuannya, agar barang tersebut hancur lebur dan tidak bisa dimanfaatkan kembali,” terangnya.
Dikatakannya, peleburan sabu-sabu tersebut, merupakan wujud nyata pemberantasan narkoba di Bumi Batiwakkal.
“Kami sudah menyampaikan komitmen, agar peredaran narkoba di Berau bisa di bumi hanguskan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ribuan botol miras yang merupakan hasil tangkapan Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau juga dimusnahkan dalam acara tersebut.
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, bersama Forkopimda, memimpin pemusnahan ribuan botol minol. Adapun tersangka adalah AAB, 54 tahun, warga Kecamatan Sambaliung.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1.611 dus minuman beralkohol dengan total 23.795 botol minol berbagai jenis dan merk,” bebernya.
Jika dirupiahkan, barang bukti yang disita mencapai Rp800 juta.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat,” tambah Kapolres.
Tersangka AAB dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan UU Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Berau,” ujar Kapolres (*).