• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Ringkus Polsek Talisayan

Beraukita by Beraukita
Mei 27, 2024
in Pemerintahan
0
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Ringkus Polsek Talisayan
0
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TALISAYAN, BERAUKITA- Polsek Talisayan berhasil membekuk MMS 50 tahun pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, di Jalan Kedamaian, RT 10, Kampung Talisayan, Kecamatan Talisayan, Berau (26/05/2024).

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kapolsek Talisayan, IPTU Didik Sulistyo. S.H mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan pada minggu (26/05/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, ke penjagaan Polsek Talisayan yang melaporkan adanya tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Mendapatkan laporan tersebut, Tim kami langsung turun kelapangan dan lamgsung membekuk pelaku pencabulan tersebut,” ungkap Didik.

Dijelaskan IPTU Didik, untuk kronologinya terjadi Pada hari Sabtu (25/05/2024) sekitar pulul 22:09 WITA, Korban melapor ke orang tuanya ( saksi) melalui Chat WA mengatakan bahwa telah di lecehkan oleh pelaku yang dilakukan di PDAM Talisayan,

“Kemudian saksi  langsung menanyakan ke Pelaku, dan pelaku langsung mengakui telah melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi Korban sebanyak 4 kali, yang di lakukan pada  bulan Maret dan April 2024 di kantor PDAM Jalan Muray RT 02c Kampung Dumaring Kecamatan Talisayan,” terang Didik.

Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan  melaporkan pelaku atas perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anaknya yg masih di bawah umur, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 ke Polsek Talisayan.

“Jadi tindakan yang kita ambil setelah menerima laporan ialah meminta keterangan korban, membuat visum, mengamankan dan memeriksa pelaku juga mengamankan barang bukti,” ungkapnya.

Untuk pasal yang dikenakan yakni Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak  No.35 tahun 2014 yaitu pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah). (*/rzl).

Previous Post

Kapolres Berau Apresiasi 19 Personel Berprestasi dan Berikan Penghargaan

Next Post

Wakili Berau di Lomba RT Teladan Tingkat Provinsi, RT 12 Kelurahan Karang Ambun Kedatangan Tim Penilai dan Pembina Kabupaten

Next Post
Wakili Berau di Lomba RT Teladan Tingkat Provinsi, RT 12 Kelurahan Karang Ambun Kedatangan Tim Penilai dan Pembina Kabupaten

Wakili Berau di Lomba RT Teladan Tingkat Provinsi, RT 12 Kelurahan Karang Ambun Kedatangan Tim Penilai dan Pembina Kabupaten

Berita Populer

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Agustus 17, 2023
Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023

Pilihan Editor

Ketua TPP PKK Berau Beri Semangat Kontingen Berau, Pada Lomba HKG PKK ke 51 Kaltim

Ketua TPP PKK Berau Beri Semangat Kontingen Berau, Pada Lomba HKG PKK ke 51 Kaltim

Juli 22, 2023
Bupati Harap Wisudawan hebat dan membanggakan Orang Tua

Bupati Harap Wisudawan hebat dan membanggakan Orang Tua

April 19, 2024
Wabup Gamalis Hadir Langsung di Rembuk Kaltim, Komitmen Bersama Turunkan Stunting

Wabup Gamalis Hadir Langsung di Rembuk Kaltim, Komitmen Bersama Turunkan Stunting

Oktober 9, 2023
Bupati Sri Harap Senam Terapi Lung Tien Kung Berperan Aktif Untuk kesehatan Lansia dan Orang Tua di Bumi Batiwakkal

Bupati Sri Harap Senam Terapi Lung Tien Kung Berperan Aktif Untuk kesehatan Lansia dan Orang Tua di Bumi Batiwakkal

September 4, 2024
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In