GUNUNG TABUR, BERAUKITA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Tabur mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak, pada Sabtu 19 Agustus 2023.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani, mengatakan, berdasarkan laporan, korban mengaku kejadian terakhir kali terjadi pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita. Tempat kejadian terakhir berlokasi di sekitaran Kecamatan Gunung Tabur.
“Pelaku, berinisial AD, usia 22 tahun, diduga melakukan tindakan pencabulan atau persetubuhan terhadap korban. Korban adalah seorang pelajar berusia 17 tahun. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh paman korban pada tanggal 19 Agustus 2023,” ungkap Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani.
Unit Reskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk barang-barang yang diduga digunakan oleh pelaku dan korban pada saat kejadian.
Dalam laporan tersebut, pelapor, mengungkapkan kronologis peristiwa yang terjadi. Pada awalnya, pelapor dan korban mengenal pelaku dan memiliki hubungan berpacaran. Namun, hubungan tersebut akhirnya putus, namun masih berlanjut dalam komunikasi.
Pada Maret 2022, pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan tindakan persetubuhan di rumah nenek pelaku. Peristiwa serupa dilaporkan terjadi hingga bulan Juli 2023. Pada tanggal 17 Agustus 2023, korban diduga di bawa pelaku ke sebuah tempat di Kecamatan Gunung Tabur, tempat tindakan persetubuhan kembali terjadi. Pada tanggal 19 Agustus 2023, korban dan pelaku terlibat dalam peristiwa serupa, namun ditemukan oleh paman korban.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus ini, pihak berwajib akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban.(*/hmspolres/Rizal)