TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Fraksi Partai Gerindra kembali menyoroti terkait program prioritas kesehatan daerah yang dinilai masih belum optimal. Pasalnya status RSUD Abdul Rifai yang sebelumnya Tipe C menurun ke tipe D, lantaran tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai regulasi nasional.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Berau Fraksi Partai Gerindra, Gideon Andris dalam Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi Partai Gerindra antara Dprd bersama Pemkab Berau pada Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Berau, Senin (30/06/2025).
Dikatakannya, Fraksi Partai Gerindra menyikapi secara serius diberlakukannya Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan review standar rumah sakit, yang menuntut peningkatan mutu sarana, pelayanan, dan SDM rumah sakit.
Ia menjelaskan, Berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan, RSAR dan Persi, telah disampaikan informasi bahwa mulai per 1 Juli 2025 akan diberlakukannya penyesuaian tarif RSUD Abdul Rivai dari tipe C menjadi tipe D dikarenakan RSUD Abdul Rivai tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai regulasi nasional.
“Kami dari Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Berau meminta kepada Pemerintah agar segera mengambil Langkah cepat dan kongkret untuk membenahi MANAJEMEN RSUD Abdul Rivai secara menyeluruh,” Ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
“Dan Menindaklanjuti secara serius permasalahan yang menyebabkan turunnya penilaian standar rumah sakit serta menyusun Langkah- Langkah strategis dalam mendukung pemenuhan standar RSUD Abdul Rivai sesuai dengan amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024,” tambahnya. (*/rzl).