TANJUNG REDEB, BERAUKITA- DPRD Berau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan terkait perkebunan masyarakat yang terindikasi dalam Penertiban Kawasan Kehutanan (PKH).
RDP digelar di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, Selasa (15/07/2025).
Kegiatan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong dan dihadiri beberapa anggota komisi II DPRD, Pemkab Berau yang diwakili oleh Plt Asisten II Setkab Berau, Warji dan Beberapa OPD Terkait, Camat, Dan Kepala Kampung.
Ketua Komisi II, Rudi P Mangunsong menjelaskan kesimpulan Dari RDP ini ialah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 adalah regulasi administratif dan praktis untuk memperkuat kontrol negara terhadap kawasan hutan.
“Kami di DPRD Berau menyarankan pihak terkait melakukan sosialisasi terkait kawasan hutan dan memasang patok atau plang permanen agar masyarakat mengetahui kawasan hutan,” ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau membentuk tim untuk menginventarisir atau mendata kawasan hutan yang telah digunakan oleh masyarakat.
“Jadi kami meminta ada tim khusus yang dibentuk oleh Pemkab Berau dalam hal inventarisir lahan masyarakat yang masuk KBK,” pintanya.
Ia juga berharap Plt asisten II Setkab Berau dapat menyampaikan hasil RDP ini kepada Pemkab Berau khususnya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau.
“Permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut dan harus ada tindaklanjutnya, karena ini menyangkut mata pencaharian masyarakat khususnya petani sawit di Kabupaten Berau,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Plt Asisten II Setkab Berau, Warji menyampaikan pihaknya akan menyampaikan hasil RDP ini kepada unsur pimpinan mereka di Pemerintahan Kabupaten Berau.
Terkait lahan masyarakat yang masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) ia menekankan harus adanya data sehingga lahan-lahan tersebut dapat diinventarisir.
“Artinya kalau sudah tahu titik lahan masyarakat yang masuk dalam KBK tersebut, jadi kita tahu mana yang masuk dikawasan kehutanan, kemudian akan kita inventarisir lahan perkebunan yang sudah dibuka apakah itu milik perusahaan atau masyarakat,” ungkapnya.
Warjipun sependapat dengan akan dilakukannya kegiatan sosialisasi terkait daerah yang masuk dalam KBK.
“Sosialisasi memang sangat diperlukan tapi sekali lagi bahwa untuk sosialisasi itu kan harus ada referensi yang kita pegang. Ya salah satunya yang berbasis data parsial, kita harus tahu dulu baru kita bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” bebernya.
Kemudian lanjut dia, untuk pemasangan plang, menurutnya itu harus berdasarkan data, peta dan titik koordinat dan lain-lain.
“Jadi jika akan memasang plang harus tahu dulu dalam konteks ini diperlukan data dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Nah dasar dari KPHP inilah yang bisa dipegang masing-masing kecamatan sehingganya tahu batas dan titik kordinatnya dan kawasan itulah yang sudah terindentifikas sebagai kawasan hutan, baru bisa kita inventarisir,” tutupnya. (*/rzl).