Tanjung Redeb, BerauKita- Pemkab bersama DPRD Kabupaten Berau menggelar Rapat Paripurna terkait dengan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna ini digelar di Ruang rapat komisi gabungan, Kantor DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb. Selasa (05/09/2023).
Ketujuh Fraksi yang menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi menyetujui Raperda P-APBD Perubahan tahun 2023 disahkan menjadi Perda.
Dalam sambutannya, Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas mengucapkan, terimakasih dan apresiasi kepada unsur Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan melalui Fraksi-Fraksi Dewan yang terhormat, yang telah menyampaikan pendapat akhir dan sekaligus memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab atas kerjasama dan partisipasinya yang maksimal, dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan dan telah mendapat persetujuan Dewan yang terhormat pada hari ini,” Ucap Orang Nomor Satu di Bumi Batiwakkal tersebut.
Sri mengungkapkan, Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum ditetapkan, akan disampaikan terlebih dahulu kepada Pemprov Kaltim paling lambat dalam tiga hari kerja setelah dilakukan persetujuan bersama untuk di Evaluasi yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
“Hal itu merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana yang diatur pada Pasal 181 ayat 1,” kata dia.
Dijelaskannya, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD menjadi pedoman bagi Kepala Daerah dalam menyusun Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2023 yang selanjutnya telah dilalui dan dibahas bersama serta telah disepakati bersama dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023.
“Jadi, atas dasar kesepakatan tersebut menjadi acuan bagi segenap SKPD dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang selanjutnya disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan telah disampaikan kepada DPRD Berau melalui rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau pada tanggal 31 Agustus 2023 untuk kembali dibahas guna mendapatkan persetujuan dari anggota dewan yang terhormat,” terangnya.
Setelah mendengarkan secara seksama pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, yang pada dasarnya merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan-catatan, saran-saran masukan dan usulan maupun kritik.
“Untuk itu hal-hal yang disampaikan akan menjadi perhatian Pemerintah untuk ditindaklanjuti, karena saya menilai kesemuanya itu bertujuan untuk mencapai apa yang terbaik bagi pelaksanaan pembangunan di daerah,” imbuhnya.
Dirinya pun menerangkan bahwa pada hari ini merupakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Berau Tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 5, 176 Triliun lebih. Secara garis besar terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja jika dibandingkan dengan Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2023, yang telah disampaikan sebelumnya.
Adapun rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama diantaranya, Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 4,374 Triliun lebih, terjadi kenaikan Rp 735.513 Miliar lebih.
“Dari anggaran semula sebesar Rp 3,639 Triliun lebih,” bebernya.
Untuk,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi sebesar Rp 259,170 Miliar lebih. Terjadi kenaikan sebesar Rp 18 Miliar lebih. Dari anggaran semula sebesar Rp 240,615 Miliar lebih.
“Kenaikan PAD tersebut berasal dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah,” ungkapnya.
Pendapatan Transfer terdiri dari 2 yaitu, Pendapatan transfer pemerintah pusat setelah perubahan menjadi Rp3,323 Miliar lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 549,229 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 2,774 Miliar lebih.
“Kenaikan tersebut terjadi pada penerimaan Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak,” sebutnya .
Selanjutnya adalah Pendapatan transfer Antar Daerah, setelah perubahan menjadi Rp 739,230 Miliar lebih terjadi kenaikan sebesar Rp 115,368 Miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp 623,861 Miliar lebih.
“Adapun kenaikan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Di lain sisi, Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 5,174 Triliun lebih terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 1,535 Triliun lebih, dari anggaran semula sebesar Rp 3, 639 Triliun lebih.
“Belanja daerah terbagi dua, belanja operasi dan belanja modal. Sama seperti belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer juga mengalami kenaikan,” lanjutnya.
Pembiayaan daerah dari Penerimaan Pembiayaan khususnya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 892 Miliar lebih. Dimana pada APBD murni 2023 tidak dianggarkan SiLPA.
“Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan, setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 2 Miliar. Disini nampak terjadi Defisit setelah perubahan sebesar Rp 800 Miliar lebih. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022,” jelasnya.
Sri berharap dengan telah disetujuinya Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini. Dirinya menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan dalam perubahan APBD 2023, mengingat ada beberapa paket pekerjaan yang harus selesai dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2023.
(*/Rizal/adv).