TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Personil Polsek Tanjung Redeb melaksanakan giat imbauan kepada pemilik kendaraan bermotor serta penertiban dan larangan parkir di badan jalan di sepanjang Jalan Pulau panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (20/11/2023)
Kegiatan ini dilakukan Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas serta memperlancar arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, Personil Polsek Tanjung Redeb gencar melaksanakan penertiban dan himbauan larangan parkir di badan jalan guna terciptanya kelancaran berlalulintas.
“Harapan kami dengan kegiatan ini bisa menjadikan perhatian khususnya kepada pemilik toko / warung, kantor perusahaan dan showroom untuk menyediakan lahan parkir. Apabila karyawan, konsumen dan pembeli agar dihimbau untuk memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan” ucap Kapolsek.
Diharapkan masyarakat jangan memarkirkan kendaraan di badan jalan guna terciptanya lancar lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
“Kami berpesan kepada masyarakat agar tertib dalam berkendara dan selalu mantaati rambu lalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara” pungkas AKP H. Simalango, S.H (*/rzl).