TANJUNG REDEB, POLRES BERAU – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap sebanyak 26 kasus narkotika yang terjadi dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2023.
Operasi ini dilaksanakan mulai dari tanggal 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Total 26 lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diidentifikasi dalam operasi ini. Sebanyak 30 tersangka (25 laki-laki dan 5 wanita) berhasil ditangkap oleh petugas dalam kasus-kasus narkotika yang diungkap.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti dalam kasus-kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 128,69 gram narkotika (berat kotor), 4.037 butir Yarindo, 1.544 butir LL, dan sejumlah barang bukti lainnya yang menjadi bagian dari kejahatan ini.
Kasus-kasus yang diungkap dalam Operasi Antik Mahakam 2023 ini melanggar Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum dalam kasus-kasus narkotika ini menegaskan komitmen Polres Berau untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika.
Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhyasa, menyatakan keberhasilan operasi ini adalah langkah positif dalam memberantas peredaran narkotika dan mengurangi dampak negatifnya di masyarakat.
“Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Berau demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Dijelaskannya, Operasi Antik Mahakam 2023 merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Polisi siap untuk terus bekerja keras dalam menghadapi permasalahan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Berau,” tungkasnya. (HUMAS POLRES BERAU/rizal).