• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home News

Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran!!!

Beraukita by Beraukita
September 4, 2023
in News
0
Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran!!!
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA – Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau, Senin 4 Agustus 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Operasi Zebra dilaksanakan serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap,” demikian imbaunya.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (HUMAS POLRES BERAU)
Previous Post

Forum Lurah Kabupaten Berau Harapkan Dukungan Pemkab dan Pihak Ketiga, Demi Peningkatan Pelayanan Publik dan SDM Masyarakat

Next Post

Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Next Post
Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Juli 24, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023

Pilihan Editor

Kerajinan Limba Kayu Ulin Dekranasda Berau Paling Laris di Kriyanusa 2023

Kerajinan Limba Kayu Ulin Dekranasda Berau Paling Laris di Kriyanusa 2023

September 14, 2023
Peduli Pendidikan Warga Binaan, Rutan Tanjung Redeb Daftarkan 47 Orang Narapidananya Mengikuti Program Kesetaraan Ijazah Paket, Begini Harapan Puang Dirham!!!

Peduli Pendidikan Warga Binaan, Rutan Tanjung Redeb Daftarkan 47 Orang Narapidananya Mengikuti Program Kesetaraan Ijazah Paket, Begini Harapan Puang Dirham!!!

September 13, 2023
Pengrajin Kriya Berau Raih Dekranas Award dari Ibu Negara

Pengrajin Kriya Berau Raih Dekranas Award dari Ibu Negara

September 14, 2023
Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tanjung Redeb, 7.09 Gram Sabu disita

Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Tanjung Redeb, 7.09 Gram Sabu disita

November 11, 2024
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In