• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Kriminal

Modal Nonton YouTube, Suami-Istri di Berau Curi Belasan Motor

Beraukita by Beraukita
September 26, 2023
in Kriminal
0
Modal Nonton YouTube, Suami-Istri di Berau Curi Belasan Motor
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA – Jajaran Polres Berau telah mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Berau. Pasangan suami-istri berinisial SPP (24) dan R (25) telah berhasil diamankan. Mereka merupakan pelaku dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhyasa, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan empat unit sepeda motor pada tanggal 16 September 2023 di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

“Kami berhasil menangkap pasangan suami-istri ini. Saat ini, kami baru mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan kendaraan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkap Kompol Rangga Abhiyasa pada Selasa, 26 September 2023.

Modus operandi yang digunakan oleh pasangan ini melibatkan pemantauan. Mereka mencari motor yang tidak terkunci stang, lalu pelaku menyuruh istrinya untuk berjalan terlebih dahulu. Sementara suaminya mendorong motor korban menjauh, kemudian membongkar kelistrikan motor tersebut agar dapat dinyalakan.

“Para pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton video di YouTube. Motor dibongkar dengan melepas kabel kontak dan menyambungkannya dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan ke soket, sehingga listriknya bertemu dan motor bisa dinyalakan. Setelah itu, motor yang berhasil dinyalakan dibawa oleh tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka,” jelasnya.

Kompol Rangga Abhiyasa juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kendaraan bermotor lain yang belum ditemukan. Atas perbuatannya, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama lebih dari lima tahun.

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Kejadian seperti ini dapat terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” tandasnya. (HUMAS POLRES BERAU/rizal).

Previous Post

Ratusan Aki Tower Telkomsel Dicuri, Satu Pelaku Ternyata Mantan Karyawan

Next Post

Bermain di Sungai, Bocah 7 Tahun di duga Hilang Tenggelam

Next Post
Bermain di Sungai, Bocah 7 Tahun di duga Hilang Tenggelam

Bermain di Sungai, Bocah 7 Tahun di duga Hilang Tenggelam

Berita Populer

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023
Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Falentinus Keo Meo Dukung Rencana Pemasangan Hydrant di Wilayah Perkotaan

Juli 24, 2023
Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Sepeda Statis Karya Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb, Karutan: Sangat Menunjang Kesehatan Warga Binaan

Juli 11, 2023

Pilihan Editor

Berbagi Keberkahan di Hari Raya Idul Adha, H.Agus Uriansyah Salurkan 8 Hewan Kurban kepada Masyarakat

Berbagi Keberkahan di Hari Raya Idul Adha, H.Agus Uriansyah Salurkan 8 Hewan Kurban kepada Masyarakat

Juni 16, 2024
Kejari Berau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 124 Perkara

Kejari Berau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 124 Perkara

Desember 11, 2023
Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Tanjung Redeb Gelar Jumat Curhat, Begini Pesan Kapolsek!!!

Tampung Aspirasi Masyarakat, Polsek Tanjung Redeb Gelar Jumat Curhat, Begini Pesan Kapolsek!!!

September 22, 2023
Pantau Pengendalian Karhutla di Labanan, Wabup Ingatkan Pencegahan Dini Digalakkan

Pantau Pengendalian Karhutla di Labanan, Wabup Ingatkan Pencegahan Dini Digalakkan

Agustus 11, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In