TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang, dimulai hari ini tanggal 11 hingga 13 Februari. Selama masa tenang, para peserta Pemilu dilarang melakukan melakukan kampanye, termasuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti spanduk, bendera, baliho, poster, dan sejenisnya.
Untuk itu, begitu memasuki masa tenang, Pemerintah Kabupaten Berau melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan mencopot APK yang masih terpasang di ruang publik.
Kepala Satpol PP Berau, Anang Saprani menyebut pihaknya telah mengerahkan 50 orang personel untuk mencopot APK yang masih terpasang. Kegiatan ini dilakukan pada hari ini minggu (11/02/24) di empat kecamatan terdekat selama kurang lebih 3 hari.
“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Bumi Batiwakkal,” ujar Anang Saprani kepada Beraukita.Com
“Jadi selama 3 hari kedepan akan kami bersihkan APK yang masih terpampang dijalan sesuai dengan arahan dan jadwa dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Berau,” tambah Anang.
Dirinya mengaku siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pemilu 2024 dan pihaknya juga akan selalu berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Demi berjalannya pesta demokrasi di Bumi Batiwakkal ini.
“Selain mendukung, kami juga akan selalu bersikap netral dan waspada dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupupaten Berau,” Pungkas Anang Saprani. (*/rzl).