TANJUNG REDEB, BERAUKITA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, di Jalan Pulau Sambit Gang Surau Al Badar, Tanjung Redeb, Selasa 11 Juli 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin mengatakan, Satresnarkoba Polres Berau menerima laporan, bahwa seseorang sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu di sekitar Jalan Pulau Sambit Gg. Surau Al-Badar.
“Tim Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD (32) di sebuah rumah di lokasi tersebut. Saat melakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti yang diduga sabu.
RD mengakui kepemilikan sabu yang masih disimpan di dalam mobil Toyota Calya miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, anggota Sat Resnarkoba Polres Berau menemukan 2 poket besar, 6 poket sedang, dan 9 poket kecil narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya. Proses penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang disita adalah sebesar 13,56 gram,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Berau dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Pungkasnya.(HUMAS POLRES BERAU/rizal).