TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Komisi II DPRD Berau mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Berau dan asosiasi pekerja pasir dan koral Berau, membahas terkait kelangkaan dan koral di Kabupaten Berau.
RDP digelar di Ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, selasa (08/07/2025). Yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong.
Ditemui usai rapat, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Parasian Mangunsong menjelaskan hasil dari RDP kali ini ialah DPRD dan Pemkab sepakat untuk mendampingi Asosiasi Pengusaha Pasir dan Koral Berau untuk memperoleh izin penggalian atau penambangan pasir di Bumi Batiwakkal.
“Jadi kita menginginkan dari sektor penggalian pasir ini betul-betul mempunyai legalitas usaha yang aman buat mereka bekerja,” ucap Politisi Partai PDIP tersebut.
Ia menyayangkan dengan sulitnya para asosiasi atau pengusaha ini dalam kepengurusan izin galian pasir tersebut.
“Mereka sudah katakan melakukan pengurusan perijinan tapi sampai sekarang belum keluar terbit izinnya. Nah, pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam, sambut dan mencarikan solusi apa penyebabnya sehingga segitu lama mereka mengurus tapi tidak terbit izinnya,” ujarnya.
apalagi, kata dia pengusaha sektor penggalian pasir ini betul-betul sangat dibutuhkan bagi pembangunan dan masyarakat Berau.
“Ya, karena kita tidak pernah mendatangkan pasir dari luar tetap menggunakan pasir pengusaha yang ada dikabupaten Berau,” bebernya.
Rudi menyarankan sesama pemerintah daerah untuk coba mengkomunikasikan sesama birokrat, agar supaya ada benang merah yang bagus dan bisa memberikan percepatan terbitnya perijinan buat pengusaha-pengusaha sektor pasir dan koral di Kabupaten Berau.
“Kalau ada komunikasi yang baik sesama birokrat, saya yakin pengurusan perijinannya tidak sulit,” imbuh Rudi.
Lebih lanjut ia menambahkan, mereka juga pihak asosiasi meminta pendampingan dan teman-teman juga sepakat bahwa OPD maupun DPRD siap melakukan pendampingan apabila mereka memenuhi prosedur dan syarat syarat yang ditentukan oleh aturan.
“Intinya mereka memenuhi persyaratan, jadi kita di Lembaga legislatif tentu akan mendampingi dan mendorong Pemda untuk mengawal agar penerbitan surat izin penambangan atau penggalian pasir ini keluar, sehingga pembangunan di Kabupaten berau tidak terhambat akibat kelangkaan pasir dan koral ini,” pungkasnya. (*/rzl).