TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Satreskrim Polres Berau menangkap dua pemuda terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Keduanya berinisial Al (30) dan ID (24). Yang berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
“Jadi, untuk total barang bukti yang kita amankan yaitu sebanyak 288 jeriken ukruan 20 liter dan dua unit mobil pikap,” ungkap Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika yang didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat menggelar press release bersama awak media. Senin (04/12/2023).
Dirinya menerangkan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 wita, Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua unit kendaraan roda empat mengangkut BBM.
“Mobil pikap itu diduga membawa BBM tanpa berizin,” bebernya.
Setelah mendengar lapiran tersebut, Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Alhasil Unit Tipiter Polres Berau berhasil mendapati 2 unit mobil pikap yang mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.
Saat di interogasi, Komang mengungkapkan bahwa bbm tersebut diambil para pelaku dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang rencananya akan dijual ke wilayah Kutai Timur tepatnya di Wahau, Kaltim.
“Muatan daripada kedua pikap itu Masing-masing bermuatan 144 jeriken Pertalite. Jadi, Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” imbuhnya.
Lebih lanjut, untuk Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
“Menurut pengakuan tersangka ini sudah kali kedua mereka mengirim BBM ini ke wilayah wahau dan berkat kerjasama jajaran Satreskrim polres berau kita berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM ini,” Pungkasnya. (*/Rizal).