• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Hendak Jual BBM Bersubsidi Tak Berizin Ke Kutim, 2 Pemuda Ini diamankan Polres Berau

Beraukita by Beraukita
Desember 4, 2023
in Pemerintahan
0
Hendak Jual BBM Bersubsidi Tak Berizin Ke Kutim, 2 Pemuda Ini diamankan Polres Berau
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Satreskrim Polres Berau menangkap dua pemuda terkait kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Keduanya berinisial Al (30) dan ID (24). Yang berhasil diringkus di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

“Jadi, untuk total barang bukti yang kita amankan yaitu sebanyak 288 jeriken ukruan 20 liter dan dua unit mobil pikap,” ungkap Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika yang didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna saat menggelar press release bersama awak media. Senin (04/12/2023).

Dirinya menerangkan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa 28 November 2023 sekira pukul 02.00 wita, Satreskrim Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua unit kendaraan roda empat mengangkut BBM.

“Mobil pikap itu diduga membawa BBM tanpa berizin,” bebernya.

Setelah mendengar lapiran tersebut, Pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan. Alhasil Unit Tipiter Polres Berau berhasil mendapati 2 unit mobil pikap yang mengangkut BBM jenis Pertalite di Jalan Ahmad Yani, Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur.

Saat di interogasi, Komang mengungkapkan bahwa bbm tersebut diambil para pelaku dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara yang rencananya akan dijual ke wilayah Kutai Timur tepatnya di Wahau, Kaltim.

“Muatan daripada kedua pikap itu Masing-masing bermuatan 144 jeriken Pertalite. Jadi, Total keseluruhan Pertalite yang diamankan itu 5 ton 70 liter,” imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk Para tersangka dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

“Menurut pengakuan tersangka ini sudah kali kedua mereka mengirim BBM ini ke wilayah wahau dan berkat kerjasama jajaran Satreskrim polres berau kita berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM ini,” Pungkasnya. (*/Rizal).

Previous Post

SMSI Kaltim Gelar Rakorwil di Berau, Dukung Terciptanya Pemilu Damai dan Berkualitas

Next Post

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Next Post
Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Berita Populer

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Agustus 17, 2023
Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023

Pilihan Editor

Gideon Akan Kawal Usulan Pendopo dan Pagar Kecamatan Sambaliung Hingga Terealisasi

Gideon Akan Kawal Usulan Pendopo dan Pagar Kecamatan Sambaliung Hingga Terealisasi

November 5, 2024
Elita Sambut Baik Raperda RTRW, Begini Penjelasannya

Elita Sambut Baik Raperda RTRW, Begini Penjelasannya

Maret 10, 2025
Gelar Apel Pagi Pertama di Bumi Batiwakkal, Kapolres Berau Ajarkan Soliditas, Disiplin, serta Fokus Selesaikan Permasalahan Internal

Gelar Apel Pagi Pertama di Bumi Batiwakkal, Kapolres Berau Ajarkan Soliditas, Disiplin, serta Fokus Selesaikan Permasalahan Internal

Juli 24, 2023
Matangkan Kesiapan, Kemenag Berau Gelar Rapat bersama Instansi Terkait Jelang Hari Santri Nasional 2023

Matangkan Kesiapan, Kemenag Berau Gelar Rapat bersama Instansi Terkait Jelang Hari Santri Nasional 2023

Oktober 17, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In