TANJUNG REDEB, BERAUKITA- DPRD Berau bersama Pemkab Berau menggelar Rapat Paripurna terkait penandatangan nota kesepakatan (Mou) tentang program pembentukan peraturan daerah (PROPEMPERDA) dan penyampaian Raperda Pemkab Berau kepada DPRD Kabupaten Berau.
Kegiatan ini digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Berau , Jalan Gatot Subroti Kelurahan Sei Bedungun, Senin (10/03/2025).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengucapkan terima kasih kepada Bupati Berau beserta jajaran, rekan pimpinan, dan Anggota DPRD, serta seluruh hadirin sekalian yang berkesempatan hadir, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau pada pagi hari ini.
Dedy menjelaskan Terkait Dasar Penandatangan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Berau Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Berau tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun
2025 adalah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yaitu pada Pasal 239 ayat (1) diatur bahwa perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan pada Ayat (2) diatur
bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Perda,” sebut pria yang akrab disapa Dedet ini.
Dedi juga menyampaikan terima kasih atas penyampaian 7 Raperda yang diserahkan Pemkab Berau untuk selanjutnya di Kaji dan dibahas di DPRD Kabupaten Berau.
Tak lupa dirinya juga mengucapkan terima kasih atas perhatiannya dalam mengikuti jalannya rapat paripurna ini, sehingga rapat terlaksana dengan tertib dan lancar.
“Kami mohon maaf jika dalam pelaksanaan rapat paripurna ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati,” pungkas Dedy Okto. (*/rzl).