PULAU DERAWAN, BERAUKITA- Sekolah Dasar (SD) 001 Kampung Pulau Derawan, Kecamatan Pulau Derawan kini terancam di segel oleh pemilik lahan. Pasalnya SD 001 Pulau Derawan itu tidak memiliki legalitas atas kepemilikan lahan SD tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kampung Pulau Derawan, Indra Mahardika saat menyampaikan usulan prioritas pada Musrenbang Kecamatan Pulau Derawan. Sabtu (25/02/2024).
Menyikapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah mengungkapkan bahwa memang benar di tahun 2022 hadir pemilik lahan yang mengakui bahwa SD tersebut menggunakan lahan miliknya.
“Sebenarnya permasalahan ini sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan tetapi belum sampai final,” ungkap Mardiatul.
Untuk itu, pihaknya kedepan akan berkolaborasi kembali dengan bagian aset daerah, Dinas Pertanahan, Kepala Kampung dan Kecamatan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di SD 001 Pulau Derawan ini.
“Jadi kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan ini, dimana letak ketidaksesuaian data yang tercatat dengan kami dan lahan yang diclaim oleh yang bersangkutan,” ucap mantan Camat Gunung Tabur tersebut. (*/rzl).