• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Agustus 30, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Beri Efek Jera, Polres Berau Musnahkan 48,34 Gram Sabu Dihadapan Para Tersangka

Beraukita by Beraukita
Agustus 29, 2024
in Pemerintahan
0
Beri Efek Jera, Polres Berau Musnahkan 48,34 Gram Sabu Dihadapan Para Tersangka
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA-Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran Polsek menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari puluhan tersangka di Ruang Command Center Polres Berau, pada Kamis 29 Agustus 2024, sekitar 11.30 wita.

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri Berau, BNK Berau, kuasa hukum serta pada tersangka.

Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sitaan dari 19 perkara tindak pidana narkotika yang terjadi selama 3 bulan terkahir yakni sejak bulan Mei 2024 sampai bulan Juli 2024.

“Dari kasus ini kita mengamankan 25 tersangka dan memusnahkan 48,34 gram sabu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan satu persatu barang bukti ke dalam blender yang telah diisi air. Selanjutnya air campuran sabu tersebut diblender dengan disaksikan para pelaku dan kuasa hukum mereka.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus Priyanto mengatakan jika pemusnahan ini dilakukan hasil dari pengungkapan perkara yang dilakukan Polres Berau bersama jajaran polsek.

“Kegiatan hari ini bukan hanya polres, tapi juga pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh polsek-polsek selama 3 bulan terakhir,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan (2) atau pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Humas Polres Berau).

Previous Post

Pasangan MP&AW Resmi Deklarasi Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Berau Peridoe 2024-2029, Begini MP&AW

Next Post

Asah Kemampuan dan Kesiapsiagaan Personel, Polres Berau Gelar Latihan Menembak

Next Post
Asah Kemampuan dan Kesiapsiagaan Personel, Polres Berau Gelar Latihan Menembak

Asah Kemampuan dan Kesiapsiagaan Personel, Polres Berau Gelar Latihan Menembak

Berita Populer

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Agustus 17, 2023
Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Inventarisir Aset Daerah Yang Belum Terdata

Juli 23, 2023

Pilihan Editor

Suriansyah Harapkan Pengelolaan Dana DBH DR Lebih Maksimal dan Bermanfaat

Suriansyah Harapkan Pengelolaan Dana DBH DR Lebih Maksimal dan Bermanfaat

Juli 11, 2023
Melalui Dinas PUPR Pemkab Berau Gelontorkan Anggaran Rp. 357,7 Miliar Untuk Kecamatan Sambaliung di 2024

Melalui Dinas PUPR Pemkab Berau Gelontorkan Anggaran Rp. 357,7 Miliar Untuk Kecamatan Sambaliung di 2024

Februari 22, 2024
Tak Terima Ponakan Di Gauli, Paman Korban Laporkan Sang Pacar Ke Pihak Kepolisian

Tak Terima Ponakan Di Gauli, Paman Korban Laporkan Sang Pacar Ke Pihak Kepolisian

Agustus 20, 2023
Bersama BP2JN Bupati Berau Tinjau Beberapa Titik Jalan Longsor Poros Berau-Bulungan, Harap 15 Titik Longsor Segera Diperbaiki di 2025

Bersama BP2JN Bupati Berau Tinjau Beberapa Titik Jalan Longsor Poros Berau-Bulungan, Harap 15 Titik Longsor Segera Diperbaiki di 2025

Februari 3, 2025
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In