• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, Agustus 1, 2025
  • Login
Berau Kita
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik
No Result
View All Result
Berau Kita
No Result
View All Result
Home News

Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran!!!

Beraukita by Beraukita
September 4, 2023
in News
0
Operasi Zebra Mahakam 2023 Dimulai, 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran!!!
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG REDEB, BERAUKITA – Polres Berau menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Mahakam 2023 di halaman Mako Polres Berau, Senin 4 Agustus 2023.

Operasi Zebra 2023 dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo mengatakan, Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

“Operasi Zebra dilaksanakan serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” ungkapnya.

Ia mengimbau agar pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

“Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap,” demikian imbaunya.

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:

  1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
  2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
  4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
  6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
  7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. (HUMAS POLRES BERAU)
Previous Post

Forum Lurah Kabupaten Berau Harapkan Dukungan Pemkab dan Pihak Ketiga, Demi Peningkatan Pelayanan Publik dan SDM Masyarakat

Next Post

Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Next Post
Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Sambut HUT Kabupaten Berau dan Kota Tanjung Redeb, Perumda Batiwakkal Membuka Kesempatan Masyarakat Untuk Jadi Pelanggan Dengan Cara Cicilan

Berita Populer

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

Dimangsa Buaya, Pria di Capuak Ini ditemukan Tewas, Sebagian Tubuh Korban Hilang Dibawa lari Buaya

September 29, 2023
IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

IRT di Kampung Kasai ini Berhasil diringkus Polres Berau, 4,42 Gram Sabu Kini Diamankan

Oktober 9, 2023
Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Tingkatkan Kualitas Produk UMKM, Kelurahan Karang Ambun Gelar Pelatihan Desain Kemasan dan Label diwilayahnya

Agustus 24, 2023
Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Kampung Labanan Makmur Memperingati Kemerdekaan RI ke-78 dengan Semangat Berbeda: Kemerdekaan dari Polusi Fitnah dan Kebebasan Negatif

Agustus 17, 2023
Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Ringkus Polsek Talisayan

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya Ini di Ringkus Polsek Talisayan

Mei 27, 2024

Pilihan Editor

Membangun Sinergi untuk Pemilu 2024, Bawaslu Berau Silaturahmi dengan Kapolres Berau

Membangun Sinergi untuk Pemilu 2024, Bawaslu Berau Silaturahmi dengan Kapolres Berau

September 15, 2023
Bupati Serahkan Bantuan 15 Unit Kendaraan Roda Dua Bagi 15 Kepsek di Bumi Batiwakkal

Bupati Serahkan Bantuan 15 Unit Kendaraan Roda Dua Bagi 15 Kepsek di Bumi Batiwakkal

Mei 6, 2024
Dukung Sentra Pertanian, Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Prioritaskan Usulan Kampung Buyung-Buyung

Dukung Sentra Pertanian, Elita Herlina Dorong Pemkab Berau Prioritaskan Usulan Kampung Buyung-Buyung

Agustus 11, 2023
Rayakan HUT RI ke 78, DPD Partai Golkar Gelar Beragam Lomba

Rayakan HUT RI ke 78, DPD Partai Golkar Gelar Beragam Lomba

Agustus 21, 2023
Berau Kita

© 2023 - BK

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Pemerintahan
  • Politik

© 2023 - BK

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In