TANJUNG REDEB, BERAUKITA- DPRD Berau gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tindak lanjut terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau No 08 tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Di Kabupaten Berau.
RDP di gelar diruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun, (14/07/2025).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto dan dihadiri sejumlah anggota komisi DPRD Berau, Sekretaris Disnakertrans Provinsi Kaltim, Kepala Biro Hukum, Pemkab Berau yang diwakili beberapa OPD serta Aliansi serikat buruh di Kabupaten Berau.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto mengatakan berdasarkan hasil RDP kali ini pihaknya telah mendapatkan beberapa kesimpulan antara lain.
Pertama, Pengawasan tenaga kerja merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, untuk pelaksanaan lebih lanjut agar dituangkan dalam kerja sama daerah antar provinsi dan kabupaten.
Kedua, Perda no 8 tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal kabupaten berau perlu dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dan ketiga, Jika diduga terjadi pelanggaran perusahaan atau badan usaha lainnya terhadap perda no 8 tahun 2018 dan peraturan perundangan diatasnya dapat dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Kabupaten Berau berdasarkan data akurat.
“Jadi saran dari Sekretaris Disnakertrans Provinsi bahwa Perda kita tersebut harus disesuaikan dengan aturan saat ini, karena memang provinsi juga sudah membuat Perda itu terutama terkait perekrutan tenaga kerja lokal 80 dan 20 persen itu. Karena memang waktu di evaluasi itu harus dihilangkan karena tidak sesuai aturan,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut ia mengakui bahwa memang Perda ini belum secara menyeluruh dijalankan melainkan hanya sebagian dalam Perda yang sudah dijalankan.
“Secara utuh untuk Perda kita ini sudah jalan karena memang teman-teman melihat hanya dari sisi tambang bukan dari sektor lain,” bebernya.
Menurutnya selain sektor tambang, sektor lain seperti pariwisata, perhotelan, dan perkebunan terkait Perda No 8 tahun 2018 ini sudah dijalankan.
“Jadi kami meminta kepada masyarakat khususnya warga lokal, jangan hanya mengandalkan pekerjaan dari sektor tambang saja. Sebab, masih ada perkerjaan lain seperti di sektor perkebunan, perhotelan dan pariwisata,” kata dia.
Lebih lanjut Subroto menyampaikan terkait keluhan aliansi dengan dugaan ada pelanggaran oleh pihak perusahaan ia meminta pihak aliansi untuk memberikan data yang akurat dan menyerahkan data tersebut ke Disnakertrans.
“Jadi kalau memang benar adanya pelanggaran kami dari DPRD, Provinsi serta Pemkab Berau akan melakukan Sidak kelapangan, guna menindaklanjuti dari laporan serikat buruh tersebut,” imbuhnya.
Terakhir, ia juga meminta kepada Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk membuat UPTD di Kabupaten Berau karena banyaknya perusahaan yang ada di Bumi Batiwakkal.
“Memang saya mendengar bahwa Kabupaten Bontang yang akan dibuat UPTD, dan Berau akan gabung disana. Tapi kami berharap di Kabupaten Berau UPTD tersebut sekiranya dapat di Bangun, agar pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja lokal dapat lebih optimal,” pungkasnya. (*/rzl).