TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Guna memberi efek jera terhadap peredaran Narkotika di Bumi Batiwakkal, Polres Berau menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) jenis sabu sebanyak 1.895,8 Gram dan BB ganja seberat 40,7 Gram.
Barang bukti tersebut merupakan kegiatan penegakan hukum periode maret hingga mei 2025 dengan 12 kasus dan 14 orang tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu ini selain dihadiri oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim) juga dihadiri oleh tersangka pelaku tindak pidana
Narkotika beserta Penasehat Hukum dari tersangka.
Kompol Donny Dwija Romansa didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan pemusnahan barang bukti Narkotika dan ganja yang ini merupakan barang bukti yang didapat selama kegiatan penegakan hukum periode maret 2025 hingga mei 2025.
“Jadi ada 12 kasus dengan jumlah tersangka 14 orang dan total berat bersih barang bukti sabu yang dimusnahkan pada hari ini sejumlah 1895,8 gram dan BB ganja yang dimusnahkan sekitar 40,7 gram,” sebutnya.
Untuk Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dilakukan dengan memasukkan barang bukti sabu ke dalam rebusan air yang dicampur dengan detergen dan selanjutnya air rebusan tersebut dibuang di septic tank.
“Jadi semua BB Sabu di Kumpulkan kemudian kita rebus dengan air yang sudah dicampur deterjen,” ujar kata Wakalpolres Berau berpangkat melati satu tersebut.
Sementara itu, untuk Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 jenis Ganja akan dimusnahkan dengan cara dibakar didalam tungku dan dicampur dengan minyak tanah.
Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka ialah Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal 114 ayat 1 berbunyi, bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membali, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu milar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dan Pasal 112 ayat 1 berbunyi, bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana denganpidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
“Kami imbau dan berharap kepada masyarakat agar dapat menghindari narkoba dan hidup sehat tanpa narkoba,” pesan Wakapolres. (*/rzl).