TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Polres Berau merilis penangkapan 2 Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 2,5 Kg diKantor Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun. Jumat (11/10/2024).
kedua pelaku ini yakni AA (19) merupakan seorang Kurir yang membawa Sabu seberat 2 kg dan IL (35) sebagai pengedar yang memiliki BB seberat 0,5 Kg.
“jadi dari tangan kedua pelaku ini didapatkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2.590 Gram,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam press Releasenya bersama sejumlah awak media,
Dalam press release ini Kapolres Berau juga turut didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
AKBP Khairul menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang sering terjadi di sekitar Jl Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Rabu (09/10/24) sekitar pukul 18:30 Wita.
“Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya Pada Rabu tanggal 9 Oktober sekitar pukul 22:10 Wita di Jalan Murjani Il, Kelurahan Karang Ambun petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Sdr AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.
“Jadi kita lakukan penggeledahan badan dan Kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 2 (Dua) Buah bungkus teh Dua) Buah Plastik hitam bekas pembungkus sabu,” paparnya.
Sementara itu untuk, pelaku kedua yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial IL (35) pihaknya berhasil menemukan BB sabu seberat 513 Gram, yang dimana pelaku ini sudah memaket Sabu untuk siap diedarkan ke masyarakat.
“Jadi total ada 402 paket kecil yang sudah disiapkan pelaku,” kata dia
kronologinya terjadi pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 22.10 Wita, yang dimana petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan seorang laki-laki yang bemama Sdra AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.
Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 00:10 Wita di Jl. Pulau Panjang Kelurahan Gunung Panjang.
“Alhasil petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. ILIAS Bm (Alm) JUHAINI. Usai penangkapan itu kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat,” terangnya.
Pihaknyapun menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 402 (empat ratus dua) poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Jadi untuk kedua pelaku ini kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling lama 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (*/rzl).
Sebanyak 2,5 Kilo Gram Sabu Berhasil Diamankan
TANJUNG REDEB, BERAUKITA- SatResnarkoba Polres Berau berhasil membekuk 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dimana dari tangan kedua pelaku didapatkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2.590 Gram.
Hal itu diungkapkan Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam press Releasenya bersama sejumlah awak media, di Kantor Polres Berau, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun. Jumat (11/10/2024).
Dalam press release ini Kapolres Berau juga turut didampingi Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika dan Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
AKBP Khairul menerangkan terungkapnya kasus ini berawal dari Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana Narkotika yang sering terjadi di sekitar Jl Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Rabu (09/10/24) sekitar pukul 18:30 Wita.
“Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” ungkapnya.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya Pada Rabu tanggal 9 Oktober sekitar pukul 22:10 Wita di Jalan Murjani Il, Kelurahan Karang Ambun petugas Kepolisian berhasil mengamankan seorang laki-laki yang setelah ditanya mengaku bernama Sdr AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.
“Jadi kita lakukan penggeledahan badan dan Kendaraan yang disaksikan oleh warga setempat. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Besar yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, 2 (Dua) Buah bungkus teh Dua) Buah Plastik hitam bekas pembungkus sabu,” paparnya.
Sementara itu untuk, pelaku kedua yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial IL (35) pihaknya berhasil menemukan BB sabu seberat 513 Gram, yang dimana pelaku ini sudah memaket Sabu untuk siap diedarkan ke masyarakat.
“Jadi total ada 402 paket kecil yang sudah disiapkan pelaku,” kata dia
kronologinya terjadi pada Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 22.10 Wita, yang dimana petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau mengamankan seorang laki-laki yang bemama Sdra AHMAD AMAR Bin (Alm) BOBY.
Selanjutnya petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau melakukan pengembangan dan pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 00:10 Wita di Jl. Pulau Panjang Kelurahan Gunung Panjang.
“Alhasil petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama Sdr. ILIAS Bm (Alm) JUHAINI. Usai penangkapan itu kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh ketua Rt dan warga setempat,” terangnya.
Pihaknyapun menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus besar yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan 402 (empat ratus dua) poket kecil yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Jadi untuk kedua pelaku ini kita kenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana paling lama 5 sampai 20 tahun,” pungkasnya. (*/rzl).