TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas melarang pejabat maupun ASN dilingkup Pemkab Berau menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Hal itu telah di atur dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani sejalan dengan Pemkab Berau.
Menurut Madri, kendaraan dinas tidak di perbolehkan untuk kepentingan pribadi terlebih lagi digunakan perjalanan jauh, mudik atau libur lebaran.
“Kalau menggunakan mobil dinas tentu biaya operasionalnya juga akan membengkak,” ujar politisi Partai Nasdem tersebut.
Dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Berau karena telah melarang keras penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 1445 Hijriah tahun 2024 ini.
“Jadi ASN tidak ada yang menggunakan kendaraan dinas melainkan menggunakan kendaraan pribadinya sendiri,” imbuh Madri.