TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Guna merespon keluhan masyarakat, personil Polsek Tanjung Redeb melaksanakan penertiban dan larangan parkir di Jalan Pulau Panjang tepatnya di depan RSUD Abdul Rivai Kecamatan Tanjung Redeb. Jum’at (06/09/2023)
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP H. Simalango, S.H mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan karena banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat dan guna mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Serta memperlancar arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb, khususnya di Jalan Pulau Panjang tepatnya di depan RSUD Abdul Rivai, pihaknya melaksanakan penertiban dan larangan parkir di badan jalan.
“Harapan kami dengan kegiatan penertiban dan larangan parkir ini bisa menjadikan perhatian khususnya kepada Masyarakat yang akan berbelanja atau yang akan berobat ke Rumah Sakit maupun keluarga Pasien. Agar memarkirkan kendaraan pada tempat Parkir yang telah disediakan oleh pengelola Toko maupun pihak RSUD Abdul Rivai” ucap Kapolsek.
Lanjutnya, Selain mempersempit jalan juga dapat menggangu kelancaran lalu lintas dan yang tanpa kita sadari akan berdampak pada kemacetan dan kecelakaan.
Diharapkan masyarakat jangan memarkirkan kendaraan di badan jalan guna terciptanya lancar lalu lintas dan menghindari terjadinya kemacetan serta kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap kesadaran masyarakat agar jangan memarkirkan kendaraannya di badan jalan, masyarakat agar tertib dalam berkendara dan selalu mantaati rambu lalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara” pungkas AKP H. Simalango, S.H.(*/hms/rizal).
.