TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Dalam rangka hari peringatan ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 78,Wakil Bupati Berau, Gamalis hadiri pemberian remisi kepada warga binaan Rumah tahanan Tanjung Redeb. Rabu (16/08/2023).
Wabup Gamalis didampingi langsung Kepala Rutan Tanjung Redeb, Puang Dirham dalam penyerahan remisi secara simbolis kepada warga Binaan di lapangan Rutan Kelas II Tanjung Redeb.
Sebanyak 520 orang warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tanjung Redeb mendapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023.
“Yang masuk dalam Remisi Umum (RU) I sebanyak 516 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 4 orang. Jadi dari 4 orang RU II tersebut langsung bebas menghirup udara segar pada hari ini, ” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham.
“Besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 1 bulan sebanyak 124 orang, 2 bulan 76 orang, 3 bulan 142 orang, 4 bulan 152 orang, 5 bulan 22 orang dan 6 bulan kepada 4 orang dan 2 langsung bebas bersyarat, kesempatan ini untuk memenuhi hak dasar warga binaan pemasyarakatan,” Puang Dirham.
Dijelaskan Puang, Penerimaan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 ini sesuai dengan undang- undang no 22 tahun 2022 dimana undang-undang permasyarakatan mengatur tentang dasar serta hak bersyarat bagi narapidana dan tahanan.
“Hak remisi bukan hak serta merta yang diberikan kepada narapidana melainkan hak bersyarat dimana mendapatkannya harus dengan memenuhi persyaratan tertentu terlebih dahulu. Pemberian hak tersebut dilakukan untuk memberikan motivasi dan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna membiasakan diri ditengah masyarakat,” ucapnya. (*/rizal/adv).