TANJUNG REDEB, BERAUKITA- Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas didampingi Wakil Bupati, Gamalis menghadiri Rapat Paripurna DPRD Berau dalam rangka rangka pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Berau hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Bedungun. Senin (19/08/2024).
Acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Berau hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 ini diawali dengan penampilan tarian khas Berau, kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dilanjut dengan pengambilan sumpah/ janji yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas saat membacakan pesan tertulis Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengucapkan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Berau yang telah dilantik.
Rapat Paripurna DPRD merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentunya patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar.
Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.
Ia juga mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
Pasal 18 ayat (3) IJUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni: Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;
Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.
Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
Disamping itu, bahwa dalam menjalankan tugas diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya. Tito juga mengajak anggota yang baru dilantik untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.
Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.
Beberapa hal tersebut perlu untuk menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Tito mengharapkan para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.
Suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam hal ini, DPRD diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024.
Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata.
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard Skill maupun soft ski/l dalam menunjang tugas-tugasnya.
Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Diakhir sambutannya Bupati Berau mengucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.
Sri Juniarsih juga menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara. (*/rzl).
Berdasarkan SK Gubernur Provinsi Kaltim meresmikan dan mengangkat 30 anggota DPRD Berau masa jabatan 2024-2029.
Berikut daftar nama-namanya:
1.DEDY OKTO NOORYANTO, Partai Nasdem
2.OKTAVIA, Partai Nasdem
3.SUJARWO ARIF WIDODO, Partai Nasdem
4.LILIANSYAH, Partai Nasdem
5.MADRI PANI, Partai Nasdem
6.M. ICHSAN RAPI, Partai Gerindra
7.PERI KOMBONG, Partai Gerindra
8.SUTAMI, Partai Gerindra
9.GIDEON ANDRIS, Partai Gerindra
10.SRIE YULIANAWATI NINGSIH, PPP
11 SUHARNO, PPP
12.H. SAGA, PP
13.AHMAD RIFAI, PPP
14.RATNA, Partai Golkar
15.SRI KUMALASARI Partai Golkar
16.SUBROTO, Partai Golkar
17.ELITA HERLINA, Partai Golkar
18.SUMADI, PKS
19.RAHMAN, PKS
20.TAMRIN, PKS
21.SAKIRMAN, PKS
22.SURIANSYAH, Partai Hanura
23.FRANS LEWI, Partai Hanura
24.VITALIS PAULUS, Partai Demokrat
25.FASRA WISONO, Partai Demokrat
26.ABDUL WARIS, Partai Demokrat
27.GRACE WARASTUTY LANGSA, PDIP
28.RUDI PARASIAN MANGUNSONG, PDIP
29.ARMAN NOFRIANSYAH, PKB
30.AGUS URIANSYAH, Partai Perindo